Selamat pagi, saya punya tanah dikampung sudah saya sertifikatkan tapi lama tidak saya kunjungi. kemarin saya kunjungi dan saya mendapati bahwa tanah saya di tempati oleh orang lain tanpa izin saya. s...
Apakah surat kuasa tetap sah walaupun hanya ditandatangani pemberi kuasa saja, sedangkan penerima kuasa tidak membubuhkan tanda tangan dalam surat kuasa? Mohon pencerahannya....
Saya tinggal di suatu perumahan. Di depan rumah saya tinggal ada yang punya 3 mobil, padahal garasinya cuma muat 1 mobil, jadi 2 mobil lainnya parkir di depan rumahnya. Karena lebar jalan umumnya cuma...
Saya adalah orang yang berkedudukan sebagai debitur dalam sebuah perjanjian utang piutang. Saya mengagunkan tanah saya (yang saya bebani dengan Hak Tanggungan) untuk jaminan dalam utang tersebut. Kemu...
Assalamualikum, nama saya ridho saya ingin bertanya mengenai Surat HGB. Saya pertama membeli rumah di jambi sekarang sedang mengurus akta jual beli, saya kemarin di telpon oleh notaris bahwa pada saat...
Sehubungan akan dilaksanakannya pembangunan tempat kuliner yang ada di Kota Gorontalo yang mana masih terdapatnya pedagang lama menempati lokasi/lahan yang akan dibangun tempat wisata kuliner, sehingg...
Bahwa ayah saya sudah meninggal dan memiliki sebidang tanah di mamasa yang sudah memiliki sertifikat, namun keluarga saya hendak memecah sertifikat tersebut menjadi 4, bagaimana proses yang harus saya...