Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-14 09:23:03
Pertanahan
RELOKASI TEMPAT KULINER DI KOTA GORONTALO

sehubungan akan dilaksanakannya pembangunan tempat kuliner yang ada di Kota Gorontalo yang mana masih terdapatnya pedagang lama menempati lokasi/lahan yang akan dibangun tempat wisata kuliner, sehingga dapat memperlambat pekerjaan yang akan dilaksanakan

Dijawab tanggal 2024-05-15 14:18:42+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.

Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah :

 Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Pariwisata terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pedagang lama dengan melibatkan Satpol PP dan pihak keamanan (Polisi dan TNI). Apabila langkah sosialisasi terlah dilakukan namun tidak mendapat respon baik dari para pedagang, bisa dilakukan dengan penindakan berdasarkan aturan perundang-undangan.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA GORONTALO
Alamat : Jl. Tirtonadi Kel. Molosifat U Kec. Sipatana Kota Gorontalo
Kontak : 85831613953

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.