sehubungan akan dilaksanakannya pembangunan tempat kuliner yang ada di Kota Gorontalo yang mana masih terdapatnya pedagang lama menempati lokasi/lahan yang akan dibangun tempat wisata kuliner, sehingga dapat memperlambat pekerjaan yang akan dilaksanakan
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah :
Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Pariwisata terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pedagang lama dengan melibatkan Satpol PP dan pihak keamanan (Polisi dan TNI). Apabila langkah sosialisasi terlah dilakukan namun tidak mendapat respon baik dari para pedagang, bisa dilakukan dengan penindakan berdasarkan aturan perundang-undangan.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo secara Gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta