Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-15 08:16:28
Pertanahan
TANAH YANG DIAGUNKAN UNTUK JAMINAN UTANG TERKENA ABRASI DAN GELOMBANG LAUT SEHINGGA AMBLES DAN HILANG

Saya adalah orang yang berkedudukan sebagai debitur dalam sebuah perjanjian utang piutang. Saya mengagunkan tanah saya (yang saya bebani dengan Hak Tanggungan) untuk jaminan dalam utang tersebut. Kemudian tanah tersebut terkena abrasi dan gelombang laut sehingga ambles dan hilang. Bagaimana kedudukan status Hak Tanggungannya? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-05-15 08:45:41+07

Yth. Ibu Dessy Yanida Andriany, terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda kepada JPN. Pertanyaan di atas sepertinya sudah pernah ditanyakan sebelumnya, tetapi kami akan mencoba menjawab kembali untuk membantu menyelesaikan permasalahan anda.

Pada dasarnya, pengikatan Hak Tanggungan terhadap obyek berupa tanah tersebut dilakukan melalui suatu Perjanjian. Adapun berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diatur berikut:

“supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.”

Berdasarkan pertanyaan yang anda ajukan, diketahui bahwa obyek pengikatan Hak Tanggungan berupa sebidang tanah telah musnah karena abrasi. Sehingga berakibat pada hilangnya salah satu syarat perjanjian, yakni mengenai suatu pokok persoalan tertentu. Hal ini berakibat secara hukum sehingga kekuatan mengikat serta kekuatan eksekutorial sertifikat hak tanggungan yang obyeknya musnah karena bencana alam menjadi hapus. Atas hal tersebut, hapusnya hak atas tanah mengakibatkan hak tanggungan menjadi hapus atau hilang.

Sebagai debitur, kemungkinan besar setelah kejadian tersebut anda akan dimintakan oleh kreditur untuk mengagunkan aset lain anda sebagai jaminan atas utang anda.

 

Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.