Saya adalah orang yang berkedudukan sebagai debitur dalam sebuah perjanjian utang piutang. Saya mengagunkan tanah saya (yang saya bebani dengan Hak Tanggungan) untuk jaminan dalam utang tersebut. Kemudian tanah tersebut terkena abrasi dan gelombang laut sehingga ambles dan hilang. Bagaimana kedudukan status Hak Tanggungannya? Terima kasih.
Yth. Ibu Dessy Yanida Andriany, terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda kepada JPN. Pertanyaan di atas sepertinya sudah pernah ditanyakan sebelumnya, tetapi kami akan mencoba menjawab kembali untuk membantu menyelesaikan permasalahan anda.
Pada dasarnya, pengikatan Hak Tanggungan terhadap obyek berupa tanah tersebut dilakukan melalui suatu Perjanjian. Adapun berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diatur berikut:
supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
Berdasarkan pertanyaan yang anda ajukan, diketahui bahwa obyek pengikatan Hak Tanggungan berupa sebidang tanah telah musnah karena abrasi. Sehingga berakibat pada hilangnya salah satu syarat perjanjian, yakni mengenai suatu pokok persoalan tertentu. Hal ini berakibat secara hukum sehingga kekuatan mengikat serta kekuatan eksekutorial sertifikat hak tanggungan yang obyeknya musnah karena bencana alam menjadi hapus. Atas hal tersebut, hapusnya hak atas tanah mengakibatkan hak tanggungan menjadi hapus atau hilang.
Sebagai debitur, kemungkinan besar setelah kejadian tersebut anda akan dimintakan oleh kreditur untuk mengagunkan aset lain anda sebagai jaminan atas utang anda.
Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta