Selamat pagi, bapak ibu JPN.
Saya ingin bertanya, apakah tanah wakaf bisa di sertifikatkan ?
Terimakasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Tanah wakaf bisa disertifikatkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Terdapat dalam peraturan menteri ATR/Kepala BPN (permen ATR/Kepala BPN) nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
BPN menfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf secara administratif untuk mengetahui kepastian luas tanah,batasan dan peruntukan tanah sesuai dengan ikrar wakaf yang telah disampaikan oleh wakif, atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta