Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-13 11:15:18
Pertanahan
SELAMAT SIANG BAPAK, ADAKAH BATASAN JUMLAH PEMECAHAN BIDANG TANAH?

Selamat siang bapak, adakah batasan jumlah pemecahan bidang tanah?

Dijawab tanggal 2024-05-14 09:32:23+07
  1. Dengan adanya permohonan secara daring dari Sdr. Alfian Rifani melalui website https://halojpn.id , maka JPN memberikan petunjuk secara lisan sebagai berikut:

 

  1. Bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi secara tegas maksimal pemecahan bidang tanah. Namun demikian, Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) menyebutkan pada intinya:

Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. 

Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform (Vide Penjelasan Pasal 48 ayat  (1) PP PendaftaranTanah).

Berdasarkan Pasal 48ayat (2) Pendaftaran Tanah, untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan suratukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. 

Namun apabila kepemilikan tanah misalkan seluas 5.000m2 dan ingin dipecah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil yaitu menjadi 25 bidang, maka kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang, hal tersebut yang dilarang menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998. Merujuk Pasal 2 ayat (1) Kepmen Agraria/BPN6/1998 yang selengkapnya berbunyi:

Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 diajukan kepadaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai: 

  1. pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhny ameliputi luas tidak lebih dari 5000 m2, dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. 

Di lain sisi, apabila pemecahan bidang tanah melebihi 5 bidang untuk dijual kembali, sebaiknya dibuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak lain.Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak ada masalah mau berapa jumlah bidang tanah yang dipecah, karena alasan sudah terakomodasi dari surat pernyataan tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.