Selamat siang bapak, adakah batasan jumlah pemecahan bidang tanah?
Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform (Vide Penjelasan Pasal 48 ayat (1) PP PendaftaranTanah).
Berdasarkan Pasal 48ayat (2) Pendaftaran Tanah, untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan suratukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.
Namun apabila kepemilikan tanah misalkan seluas 5.000m2 dan ingin dipecah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil yaitu menjadi 25 bidang, maka kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang, hal tersebut yang dilarang menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998. Merujuk Pasal 2 ayat (1) Kepmen Agraria/BPN6/1998 yang selengkapnya berbunyi:
Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 diajukan kepadaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai:
Di lain sisi, apabila pemecahan bidang tanah melebihi 5 bidang untuk dijual kembali, sebaiknya dibuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak lain.Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak ada masalah mau berapa jumlah bidang tanah yang dipecah, karena alasan sudah terakomodasi dari surat pernyataan tersebut.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta