Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-14 07:24:26
Pertanahan
BAGAIMANA PROSES YANG HARUS SAYA LALUI UNTUK MEMECAH SERTIFIKAT AYAH SAYA MENJADI 4?

Bahwa ayah saya sudah meninggal dan memiliki sebidang tanah di mamasa yang sudah memiliki sertifikat, namun keluarga saya hendak memecah sertifikat tersebut menjadi 4, bagaimana proses yang harus saya lalui? Bahwa ayah saya sudah meninggal dan memiliki sebidang tanah di mamasa yang sudah memiliki sertifikat, namun keluarga saya hendak memecah sertifikat tersebut menjadi 4, bagaimana proses yang harus saya lalui? 

Dijawab tanggal 2024-05-14 07:25:47+07

Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah kemudian diubah ketiga kalinya peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahu 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

 

 

 

Bahwa sebelum masuk dalam pokok permasalahan perlu dipahami terlebih dahulu terkait dengan pemecahan sertifikat, adapun pemecahan sertifikat merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah sebagaimana  dalam Pasal 36 ayat (1)  PP Nomor 24 Tahun 1997 yang berbunyi sebagai berikut “Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar”.

Selanjutnya terkait dengan pemecahan sertifikat tanah juga diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 dimana pemecahan sertifikat tersebut dapat dilakukan sebagaimana ketentuan berikut : 

 

Pasal 48 

  1. Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. 
  2. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. 
  3. Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan. 
  4. Dalam pelaksanaan pemecahan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) sepanjang mengenai tanah pertanian, wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Pasal 49 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 

” Atas permintaan hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

 

Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemecahan sertifikat tanah menjadi beberapa bidang dapat dilakukan, dan secara hukum status sertifikat tanah semula sudah tidak ada dan tidak aktif lagi. 

            Kemudian terkait dengan proses yang dilalui untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah, saudara akan melalui beberapa tahap yakni penetapan ahli waris di pengadilan dan melakukan permohonan pemecahan sertifikat, hal demikian dilakukan dengan  cara-cara dan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Penetapan ahli waris di Pengadilan 

Jika sebidang tanah yang akan dipecah tersebut diwariskan kepada lebih dari satu orang maka terhadap peralihan hak atas tanah tersebut saudara harus melengkapi surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang berbunyi berikut : 

”Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang membuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut”. 

Selanjutnya dalam menagjukan permohonan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh ahli waris atau kuasanya, saudara harus melampirkan syarat yang termuat dalam : 

Pasal 111 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021

  1. Permohonan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan : 
  2. Sertipikat Hak Atas Tanah atau Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama pewaris atau alat bukti pemilikan tanah lainnya; 
  3. Surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam Sertipikat yang bersangkutan dari kepala desa/lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau instansi lain yang berwenang; 
  4. Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa : 
  5. Wasiat dari pewaris; 
  6. Putusan pengadilan;
  7. Penetapan hakim/Ketua Pengadilan;
  8. Surat pernyataan ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepada desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  9. Akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di  tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau 
  10. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan
  11. Surat Kuasa Tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan ahli waris yang bersangkutan;
  12. Bukti identitas ahli waris. 

 

  1. Pemecahan sertifikat di Kantor ATR/BPN 

Selanjutnya dalam hal melakukan pemecahan sertifikat tanah, saudara perlu menyiapkan dan melakukan tahapan sebagaimana ketentuan berikut : 

 

Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN3/1997 

“Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan :

  • Sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan;
  • Identitas pemohon;
  • Persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan. 

 

Kemudian permohonan pemecahan sertifikat hak atas tanah tersebut diajukan oleh pemegang hak dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud di atas, dimana secara detail melalui laman ATR/BPN syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah tersebut perlu melampirkan dokumen-dokumen lainnya seperti : 

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas permohonan (KTP) dan kuasa apbila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 
  4. Sertifikat asli; 
  5. Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAMASA
Alamat : Jalan Rantekatoan, Osango, Mamasa, KAB. MAMASA, MAMASA, SULAWESI BARAT, ID, 91362
Kontak : 82138135035

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.