Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-15 08:26:59
Pertanahan
LAHAN PARKIR

Saya tinggal di suatu perumahan. Di depan rumah saya tinggal ada yang punya 3 mobil, padahal garasinya cuma muat 1 mobil, jadi 2 mobil lainnya parkir di depan rumahnya. Karena lebar jalan umumnya cuma muat buat 2 mobil, setiap saya mau masuk keluar mobil harus minta agar ia memindahkan mobilnya dulu. Kalau saya ada perlu di jam subuh, keluarga ini belum bangun, jadi saya harus menunggu sekitar 1 jam baru bisa mengeluarkan mobil dari garasi saya. Ini membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya sudah meminta tetangga jangan parkir di depan rumah saya tetapi tetangga justru lebih galak, Lewat RT juga tidak ada hasil. Saya berniat tempuh jalur hukum. Jadi, langkah hukum apa yang bisa saya lakukan? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-05-15 09:39:44+07

Sebelumnya, kami perlu menyampaikan bunyi ketentuan konstitusi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi, Anda dan tetangga Anda yang merupakan pejabat pemerintah itu kedudukannya sama di dalam hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. 
Mengenai jalan di depan rumah, jika merujuk Pasal 671 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut.
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk menggunakan jalan di depan rumah Anda. Apabila tetangga Anda ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya ia meminta izin tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Mengingat perbuatan tetangga Anda yang parkir sembarangan dapat membuat Anda dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman, karena terhalang akses keluar masuk rumah.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat Anda pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAHAT
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1, Bandar Jaya, Lahat 31414. Hp. 0896 6903 5371
Kontak : 89669035371

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.