Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-13 11:14:30
Pertanahan
STATUS TANAH HGB MENJADI SHM

Selamat pagi Bapak/Ibu Jaksa. izin bertanya bagaimana status tanah yang masih HGB menjadi SHM?

Dijawab tanggal 2024-05-13 14:03:59+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Syarat dan Cara Ubah Sertifikat HGB jadi SHM Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan sebelum mengajukan proses pengubahan sertifikat HGB menjadi SHM. Berikut diantaranya:

1. Mengisi formulir permohonan dan    ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditur (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Selain itu, kamu juga diwajibkan untuk mengisi keterangan seperti:

- Identitas diri

- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Sebagai catatan, biasanya proses ini memakan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.