assalamualikum, nama saya ridho saya ingin bertanya mengenai Surat HGB. Saya pertama membeli rumah di jambi sekarang sedang mengurus akta jual beli, saya kemarin di telpon oleh notaris bahwa pada saat pengecekan ternyata terdapat 2 surat HGB yang diberikan kepada saya. apakah sah jika rumah tersebut memiliki 2 surat HGB? setau saya bahwa HGB itu cuman 1
Terimakasih
Diterbitkannya sertifikat ganda dapat menimbulkan antara lain pertama, akan terjadi kekacauan kepemilikan, terjadi sengketa hukum, terjadi ketidakpastian hukum, terjadi tindak pidana atas pemakaian sertifikat yang palsu yang merugikan pemilik sertifikat asli ataupun pihak lainnya, ketidakpercayaan masyarakat terhadap sertifikat. Dalam menjawab pertanyaan terkait permasalahan terdapat 2 (dua) Surat Hak Guna Bangunannya, dapat kami sampaikan bahwa berkaitan dengan sertifikat ganda tersebut, Mahkamah Agung (MA) pada Tahun 2015 berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.
Permasalahan Mengenai Sertifikat ganda Sesuai dengan pertanyaan dari sdr. IMAM MUKHTAR, maka Jaksa Pengacara Negara menjelaskan yaitu penjelasan ini tertuang dalam putusan No. 976 K/Pdt/2015 (Liem Teddy vs Kodam II/Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggal 27 November 2015. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung berpendapat: "..bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.." Pendapat tersebut ditegaskan lagi dalam putusan No. 290 K/Pdt/2016 (Lisnawati vs Ivo La Bara, dkk.) tanggal 17 Mei2016, dan putusan No. 143 PK/Pdt/2016(Nyonya Rochadini, dkk. Vs Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya Janda Mumahhaimawati) tanggal 19 Mei 2016.
[10.16, 16/7/2024] Boby: Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka buktihak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Pada tahun 2017, MA tetap konsisten dengan pendapat tersebut di atas. Hal ini terlihat dalam putusan MA No. 170 K/Pdt/2017(Hamzah vs Harjanto Jasin, dkk.) tanggal 10 April 2017; Putusan No. 734PK/Pdt/2017 (Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggal 19
Desember 2017; dan Putusan No. 1318 K/Pdt/2017 (Drs Anak Agung Ngurah Jaya vs Anak Agung Putri dan A.A. Ngurah Made Narottama) tanggal 26 September 2017. Pertimbangan hukum putusan No. 734PK/Pdt/2017 menyatakan bahwa jika ditermukan adanya 2 akta otentik maka berlaku kaedah sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1458 yang kemudian diperpanjang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 46/Kelurahan Babakan Ciamis atas nama Turut Tergugat I (PT Propelat) yang kemudian oleh PT Propelat dijual kepada Termohon Peninjauan Kembali tanggal 11 Februari 1993, lebih dulu dapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 yang
terbit tanggal 11 November1998. Selain itu qugatan atas adanya sertifikat ganda tersebut juga harus menjadikan Kantor Pertanahan setempat sebagai pihak tergugat atau turut tergugat. Tidak ditariknya pihak Kantor Pertanahan sebagai pihak mengakibatkan qugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena apabila gugatan dikabulkan dapat berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini ditegaskan dalam putusan MA No. 3029 K/Pdt/2016 tanggal 26 Januari 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 14/Pdt.G/2015/PN.Sky tanggal 29 Desember 2015. Sikap hukum Mahkamah Agung, bahwa apabila terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, telah menjadi yurisprudensi tetap. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten
menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015. [10.17, 16/7/2024] Boby: Lebih lanjut dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan menyebutkan: ayat (2). Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat dimaksud dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (3). Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. Langkah selanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah ganda, Anda dapat melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan Demikian untuk menjadi maklum.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta