Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-15 14:34:37
Pertanahan
MASALAH TANAH

Apakah surat kuasa tetap sah walaupun hanya ditandatangani pemberi kuasa saja, sedangkan penerima kuasa tidak membubuhkan tanda tangan dalam surat kuasa? Mohon pencerahannya.

Dijawab tanggal 2024-05-15 14:37:12+07

Pengertian perihal pemberian kuasa menurut Pasal 1792 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa, kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa. Jadi, pemberian kuasa tidak harus dibuat secara tertulis, tapi juga bisa secara lisan
Menjawab pertanyaan Anda tentang apakah surat kuasa harus ditandatangani penerima kuasa, sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penerima kuasa untuk menandatangani surat kuasa. Disarikan dari Perjanjian Timbal Balik atau Perjanjian Sepihak?, surat kuasa adalah perjanjian hukum sepihak. Surat kuasa masuk pada ranah perjanjian tertentu. Demikian yang disampaikan M. Yahya Harahap.
Pandangan perjanjian hukum sepihak ini lantaran kuasa bisa sewaktu-waktu dicabut sepihak oleh pemberi kuasa. Namun seandainya pemberian kuasa dibuat dan ditandatangani oleh penerima kuasa, pencabutan sepihak pun tidak bertentangan karena undang-undang memperbolehkan demikian.
Tapi dalam praktiknya, terdapat pandangan lain, sebagian hakim berpendapat bahwa selain ditandatangani pemberi kuasa, surat kuasa harus ditandatangani pula oleh penerima kuasa. Pendapat ini didasari karena surat kuasa merupakan perjanjian sehingga para pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa) harus menandatangani surat kuasa.
Masih bersumber dari artikel yang sama, seharusnya dibedakan antara perjanjian timbal balik dengan perjanjian sepihak. Perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli adalah contoh perjanjian timbal balik sehingga para pihak harus tanda tangan. Berbeda dengan pemberian kuasa merupakan perjanjian sepihak, sehingga cukup pemberi kuasa saja yang tanda tangan.
Dengan demikian, apakah surat kuasa harus ditandatangani penerima kuasa? Jawabannya masih terdapat perbedaan pandangan mengenai harus tidaknya penerima kuasa menandatangani surat kuasa. Ada yang berpendapat karena perjanjian hukum sepihak, maka cukup pemberi kuasa yang tanda tangan, sedangkan penerima kuasa tidak harus menandatanganinya. Pandangan lain mengatakan surat kuasa merupakan perjanjian yang artinya pemberi kuasa dan penerima kuasa harus menandatanganinya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAHAT
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1, Bandar Jaya, Lahat 31414. Hp. 0896 6903 5371
Kontak : 89669035371

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.