Bahwa pada tahun 2012 pemohon membeli sebidang tanah dengan ukuran 20 x 30 m² seharga Rp. 20.000.000 yang mana tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan pada saat itu hanya dibuatkan kwitansi jual...
Assalamualaikum, Saya ingin bertanya mengenai permasalahn yang saya alami mengenai penipuan pada saat jual beli tanah, dimana dalam jual beli tersebut saya mengalami kerguian yang tidak sedikit sehing...
Assalamualaikum, Saya ingin bertanya mengenai permasalahn yang saya alami mengenai penipuan pada saat jual beli tanah, dimana dalam jual beli tersebut saya mengalami kerguian yang tidak sedikit sehing...
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin balik nama sertifikat tanahnya atas nama saya. Mohon penjelasannya bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah dan berapa biaya yang perlu saya keluarkan?...
Saya debitur di sebuah bank dengan menjaminkan SHM saya dan pinjaman tersebut sudah saya angsur 50 %.Apakah kalau saya mengajukan pinjaman lagi dengan nominal yang lebih besar atau sama dengan nominal...
Apabila saya membeli tanah yang sebagiannya sudah dihibahkan oleh pemilik sebelumnya untuk keperluan jalan, apakah hibah tanah yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya tersebut dapat saya ambil kembali ...
Apakah sengketa tanah bisa diselesaikan tanpa peradilan?Setiap persoalan sengeketa tanah bisa diselesaikan diluar pengadilan terlebih dahulu melalui proses mediasi. Namun jika sengketa yang terjadi ti...
Apakah perbedaannya penanganan mengenai perkara tentang sertifikat hak atas tanah bila diperiksa di Pengadilan Negeri dibandingkan dengan pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara?...
Saya ingin mengajukan Sengketa tentang sertifikat hak atas tanah ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi jika batas waktu pasal 55 Undang-undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negar...