Apakah perbedaannya penanganan mengenai perkara tentang sertifikat hak atas tanah bila diperiksa di Pengadilan Negeri dibandingkan dengan pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara?
Perbedaannya adalah :
Pada PTUN objek perkaranya (objektum litis) adalah Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Pejabat TUN atau penguasa, sedangkan pada PN objek perkaranya adalah Hak-hak atau kepentingan-kepentingan masyarakat yang dirugikan sebagai akibat dari dikeluarkannnya Keputusan TUN oleh Pejabat TUN atau penguasa, termasuk dalam hal ini adalah Sertifikat Hak atas Tanah yang dikeluarkan oleh BPN yang seringkali merugikan hak dan kepentingan masyarakat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta