Apakah sengketa tanah bisa diselesaikan tanpa peradilan?
Setiap persoalan sengeketa tanah bisa diselesaikan diluar pengadilan terlebih dahulu melalui proses mediasi. Namun jika sengketa yang terjadi tidak bisa diselesaikan secara damai ataupun mediasi maka jalan terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan meminta penyelesaian di pengadilan
Setiap persoalan sengeketa tanah bisa diselesaikan diluar pengadilan terlebih dahulu melalui proses mediasi. Namun jika sengketa yang terjadi tidak bisa diselesaikan secara damai ataupun mediasi maka jalan terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan meminta penyelesaian di pengadilan
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta