Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-26 10:16:56
Pertanahan
PERTANAHAN

Apakah sengketa tanah bisa diselesaikan tanpa peradilan?
Setiap persoalan sengeketa tanah bisa diselesaikan diluar pengadilan terlebih dahulu melalui proses mediasi. Namun jika sengketa yang terjadi tidak bisa diselesaikan secara damai ataupun mediasi maka jalan terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan meminta penyelesaian di pengadilan

Dijawab tanggal 2024-07-05 09:53:25+07

Setiap persoalan sengeketa tanah bisa diselesaikan diluar pengadilan terlebih dahulu melalui proses mediasi. Namun jika sengketa yang terjadi tidak bisa diselesaikan secara damai ataupun mediasi maka jalan terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan meminta penyelesaian di pengadilan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.