Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-27 10:36:35
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Assalamualaikum, Saya ingin bertanya mengenai permasalahn yang saya alami mengenai penipuan pada saat jual beli tanah, dimana dalam jual beli tersebut saya mengalami kerguian yang tidak sedikit sehingga saya ingin melakukan penyelesaian secara hukum. Pertanyaan nya dimana tempat saya melakukan gugatan secara perdata, mengingat tempat dari lahan tanah tersebut berbeda dengan domisili saya sekarang?

Walaikumsalam

Dijawab tanggal 2024-06-27 10:59:29+07

Terimakasih sudah mempercayakan konsultasi anda kepada JPN

Bahwa pertanyaan anda dalam Bahasa hukum dikenal dengan kompotensi relatif (Pasal 118 (1) HIR) secara singkat definisi dari Kompetensi relative adalah penentuan pengadilan sesuai dengan batas daerah hukum yang menjadi kewenangannya. Suatu badan pengadilan dinyatakan berwenang untuk memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat) berkediaman di salah satu daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan itu.

Tetapi perlu kami sampaikan bahwa dalam menyampaikan gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan da lam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR). Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus di buktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya secara prodeo. Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (pasal 120 HIR). Sementara untuk kewenangan Kompetensi Relatif didasarkan sebagai berikut

  1. Dimana tergugat bertempat tinggal;
  2. Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya);
  3. Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri;
  4. Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya;
  5. Penggugat atau salah satu dari penggugat ber tempat tinggal dalam hal:
  6. tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;
  7. tergugat tidak dikenal;
  8. Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak;
  9. Ketentuan HIR dalam hal ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak.

Maka dapat disimpulkan bahwa gugatan anda yang memiliki obyek gugatan adalah tanah maka gugatan dapat diajukan di pengadilan sesuai letak tanah tersebut, sehingga gugatan anda tidak batal demi hukum dikarenakan salah kompotensi. Meskipun begitu kami tetap menyarankan bahwa anda tetap berkonsultasi dengan advokat dan penasehat hukum untuk mendapatkan  hasil dan tujuan yang anda inginkan

Terimakasih sudah mempercayakan konsultasi anda kepada JPN

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATANG
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 413 Batang – Jawa Tengah.
Kontak : 81285962237

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.