Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-26 10:45:49
Pertanahan
PEMBATALAN HIBAH TANAH

Apabila saya membeli tanah yang sebagiannya sudah dihibahkan oleh pemilik sebelumnya untuk keperluan jalan, apakah hibah tanah yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya tersebut dapat saya ambil kembali atau saya batalkan karena saya merupakan pemilik tanah saat ini?

Dijawab tanggal 2024-06-26 12:24:23+07

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.

 

Berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si pemberi hibah, semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Oleh karena itu, hibah tidak dapat ditarik kembali oleh si pemberi hibah, kecuali dalam hal:

1.    Karena tidak dipenuhi syarat-syarat penghibahan (hibah harus dilakukan dengan akta notaris);

2.    Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si pemberi hibah atau suatu kejahatan lain terhadap si pemberi hibah;

3.    Jika si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si pemberi hibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.

Selain itu si pemberi hibah, berdasarkan Pasal 1668 KUHPer, tidak boleh memperjanjikan bahwa pemberi hibah tetap mempunyai kuasa untuk menjual barang hibah tersebut atau memberikannya kepada orang lain. Melihat pada ketentuan pasal tersebut, dapat dilihat bahwa setelah hibah dilakukan, pemberi hibah tidak mempunyai hak lagi untuk memindahkan kepemilikan barang hibah kepada orang lain, baik dengan jalan menjualnya atau memberikannya kepada orang lain. Oleh karena itu, sebenarnya penjual tidak berhak untuk menjual sebagian tanah yang telah dihibahkannya tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, maka diketahui bahwa si penerima hibah juga dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, saudara tidak dapat mengambil kembali tanah yang telah dihibahkan tersebut. Tetapi, untuk melindungi kepentingan saudara, saudara dapat meminta ganti rugi kepada si penjual atas bagian tanah yang telah penjual hibahkan sebelumnya atau meminta pembatalan jual beli.

Ini karena dalam jual beli, penjual mempunyai 2 kewajiban, yaitu:

1.    Menyerahkan barangnya kepada pembeli; dan

2.    Bertanggung jawab untuk menjamin bahwa pembeli akan menguasai barang tersebut tanpa gangguan dari pihak ketiga dan tidak ada cacat tersembunyi dalam barang tersebut.

Maka berdasarkan pertanyaan saudara di atas, penjual telah melalaikan kewajibannya dan telah wanprestasi. Wanprestasi tersebut adalah karena si penjual tidak bisa memenuhi prestasinya untuk memberikan tanah dengan luas yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli.

Tidak terpenuhinya kewajiban penjual untuk menjamin saudara memperoleh tanah tersebut tanpa gangguan juga berakibat pada adanya hak saudara untuk menuntut penjual membatalkan jual beli (Pasal 1491 KUHPer).

Dalam hal saudara harus menyerahkan bagian tanah tersebut kepada si penerima hibah berdasarkan suatu putusan pengadilan, maka berdasarkan Pasal 1496 KUHPer, saudara dapat menuntut si penjual atas:

1.    Pengembalian uang harga pembelian;

2.    Pengembalian hasil-hasil jika si pembeli diwajibkan menyerahkan hasil-hasil daripada tanah tersebut kepada si pemilik tanah (penerima hibah) yang melakukan penuntutan penyerahan;

3.    Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan kepada si penjual, juga biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima hibah sebagai penggugat asal;

4.    Penggantian biaya, kerugian dan bunga, beserta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahannya, apabila pengeluaran tersebut telah dibayar oleh si pembeli.

Atas penyerahan sebagian tanah tersebut, saudara dapat memilih apakah saudara ingin meminta pembatalan jual beli (Pasal 1500 KUHPer) atau saudara tidak ingin membatalkan jual beli dan dalam hal ini si pembeli mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada saudara atas bagian tanah yang harus diserahkan kepada penerima hibah (Pasal 1501 KUHPer).

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.