Assalamualaikum, Saya ingin bertanya mengenai permasalahn yang saya alami mengenai penipuan pada saat jual beli tanah, dimana dalam jual beli tersebut saya mengalami kerguian yang tidak sedikit sehingga saya ingin melakukan penyelesaian secara hukum. Pertanyaan nya dimana tempat saya melakukan gugatan secara perdata, mengingat tempat dari lahan tanah tersebut berbeda dengan domisili saya sekarang?
Walaikumsalam
Terimakasih sudah mempercayakan konsultasi anda kepada JPN
Bahwa pertanyaan anda dalam Bahasa hukum dikenal dengan kompotensi relatif (Pasal 118 (1) HIR) secara singkat definisi dari Kompetensi relative adalah penentuan pengadilan sesuai dengan batas daerah hukum yang menjadi kewenangannya. Suatu badan pengadilan dinyatakan berwenang untuk memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat) berkediaman di salah satu daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan itu.
Tetapi perlu kami sampaikan bahwa dalam menyampaikan gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan da lam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR). Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus di buktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya secara prodeo. Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (pasal 120 HIR). Sementara untuk kewenangan Kompetensi Relatif didasarkan sebagai berikut
Maka dapat disimpulkan bahwa gugatan anda yang memiliki obyek gugatan adalah tanah maka gugatan dapat diajukan di pengadilan sesuai letak tanah tersebut, sehingga gugatan anda tidak batal demi hukum dikarenakan salah kompotensi. Meskipun begitu kami tetap menyarankan bahwa anda tetap berkonsultasi dengan advokat dan penasehat hukum untuk mendapatkan hasil dan tujuan yang anda inginkan
Terimakasih sudah mempercayakan konsultasi anda kepada JPN
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta