Saya debitur di sebuah bank dengan menjaminkan SHM saya dan pinjaman tersebut sudah saya angsur 50 %.
Apakah kalau saya mengajukan pinjaman lagi dengan nominal yang lebih besar atau sama dengan nominal pinjaman saya semula, pihak bank akan meroya dulu SHM saya? Apabila iya, mengapa harus di-Roya, padahal saya masih nasabah di bank tersebut?
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.
Istilah roya dapat ditemukan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan): “Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”
Berdasarkan Penjelasan Umum UU Hak Tanggungan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, hak tanggungan itu sendiri hapus karena:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Ini berarti roya dilakukan jika perjanjian kredit yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan tersebut telah lunas.
Jika pinjaman saudara yang pertama telah lunas, dan saudara mengajukan pinjaman lagi (dituangkan dalam perjanjian kredit yang baru), maka Sertifikat Hak Milik yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan untuk pinjaman yang pertama akan dilakukan roya karena utang yang dijaminkan oleh Hak Tanggungan tersebut telah lunas.
Akan tetapi jika pinjaman yang saudara ajukan lagi maksudnya adalah untuk memperbesar jumlah pinjaman saudara pada perjanjian kredit yang sama (melakukan perubahan Perjanjian Kredit), maka Hak Tanggungan tersebut tidak perlu diroya.
Jadi, pada dasarnya roya tidak ada hubungan dengan apakah saudara tetap menjadi nasabah Bank tersebut atau tidak. Roya berhubungan dengan hapus atau tidaknya Hak Tanggungan, yang ditentukan dari hapus atau tidaknya utang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan tersebut.
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta