Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-27 10:42:08
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Bahwa pada tahun 2012 pemohon membeli sebidang tanah dengan ukuran 20 x 30 m² seharga Rp. 20.000.000 yang mana tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan pada saat itu hanya dibuatkan kwitansi jual beli. Namun pada tahun 2020 si penjual tanah tersebut sudah meninggal dunia sedangkan surat pelepasan hak belum dibuatkan sehingga mengalami kesulitan pengurusan sertifikat hak milik.

Dijawab tanggal 2024-06-28 09:27:43+07

Disarankan kepada pemohon agar menemui ahli waris dari penjual dan sampaikan secara baik bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh saudara serta tunjukan Bukti berupa kwitansi jual beli yang telah ditandatangani oleh almarhum. Sehingga dibuatkan surat pelepasan hak dari ahli waris. Selanjutnya silahkan melapor atau mendaftarkan ke kantor pertanahan agar diterbitkan sertifikat hak milik atas nama saudara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. FLORES TIMUR
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.50, Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kontak : 82328064728

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.