Bahwa pada tahun 2012 pemohon membeli sebidang tanah dengan ukuran 20 x 30 m² seharga Rp. 20.000.000 yang mana tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan pada saat itu hanya dibuatkan kwitansi jual beli. Namun pada tahun 2020 si penjual tanah tersebut sudah meninggal dunia sedangkan surat pelepasan hak belum dibuatkan sehingga mengalami kesulitan pengurusan sertifikat hak milik.
Disarankan kepada pemohon agar menemui ahli waris dari penjual dan sampaikan secara baik bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh saudara serta tunjukan Bukti berupa kwitansi jual beli yang telah ditandatangani oleh almarhum. Sehingga dibuatkan surat pelepasan hak dari ahli waris. Selanjutnya silahkan melapor atau mendaftarkan ke kantor pertanahan agar diterbitkan sertifikat hak milik atas nama saudara.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta