Supported by JAMDATUN
Jumat, 11 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-11 14:31:16
Pertanahan
MASALAH JUAL BELI TANAH

Saudara Musliadi ingin menjual tanah orang tuanya yang sudah meninggal dunia yang beralamat di Dusun Alue Nagan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya dikarenakan mempunyai keperluan pegobatan anaknya yang sedang sakit. Bagaimana cara menjual tanah orang tua yag sudah meninggal dunia, apakah perlu persetujuan seluruh ahli waris?

Dijawab tanggal 2025-03-12 09:21:35+07

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada pertanyaan saudaran Musliadi terhadap tanah peninggalan orangtua yang sudah meninggal duniadapat dijual oleh anak selaku ahli waris sesuai dengan pasal 833 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menerangkan para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal namun jika ada lebih dari satu orang yang mewarisi tanah orang tua penjualan tanah harus dilakukan atas persetujuan seluruh ahli waris kemudian proses jual beli tanah warisan berlangsung dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan.

Bahwa untuk cara menjual tanah orang tua yang sudah meninggal dunia pembuatan akta jual beli tanah orang tua yang sudah meninggal dunia harus dihadiri oleh ahli waris dan pembeli atau orang yang diberi kuasa selain itu proses jual beli yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) pun harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi apabila isi akta telah disetujui oleh ahli waris dan pembeli, proses berlanjut ke penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)  oleh penjual, pembeli, saksi-saksi, dan PPAT. Kemudian Saudara Musliadi dapat mendatangi Kantor Pertanahan Nagan Raya untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah tersebut adapun kepada penjual dan pembeli dapat segera mengurus balik nama sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah yang dijual tersebut. 

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan atas pertanyaan Saudara Musliadi semoga dapat memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang Saudara Musliadi hadapi dan apabila masih ada penjelasan kami yang belim jelas, Saudara Musliadi dapat menghubungi kembali di Halo JPN ini. Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. NAGAN RAYA
Alamat :
Kontak :

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.