Supported by JAMDATUN
Kamis, 17 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 12:32:28
Hutang Piutang
SIAPA YANG MENANGGUNG KECELAKAAN KERJA KARYAWAN PERUSAHAAN?

Selamat pagi bpk/ibu jaksa kejaksaan jambi, perkenalkan saya ansori ingin bertanya perihal apabila karyawan sebuah perusahaan mengalami kecelakaan kerja, maka siapa yang menanggung biaya pengobatannya?

Terima kasih

Dijawab tanggal 2025-03-26 08:18:16+07

Terima kasih atas pertanyaan saudara.

terhadap permasalahan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan sebagai berikut : 

Bahwa Setiap pekerja pada dasarnya berhak untuk menjadi peserta JKK yang wajib didaftarkan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun iuran JKK tersebut wajib dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan selain penyelenggara negara, berdasarkan jumlah upah sebulan dan tingkat risiko pekerjaannya 

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PP 82/2019 peserta yang mengalami kecelakaan kerja, berhak atas manfaat JKK. Apa itu kecelakaan kerja? Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dan yang menanggung biaya jika pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Pertahanan

Apa langkah yang dapat diambil jika t

Pernikahan dan Perceraian
Usia Pernikahan

Selamat siang bapak/ibu jaksa, saya i

Hutang Piutang
Penagihan Hutang

Selamat siang Bapak/Ibu JPN, saya izi

Pertanahan
Konstruksi Rumah

Rumah Saya mengalami kerusaka

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.