Selamat pagi bpk/ibu jaksa kejaksaan jambi, perkenalkan saya ansori ingin bertanya perihal apabila karyawan sebuah perusahaan mengalami kecelakaan kerja, maka siapa yang menanggung biaya pengobatannya?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
terhadap permasalahan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa Setiap pekerja pada dasarnya berhak untuk menjadi peserta JKK yang wajib didaftarkan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun iuran JKK tersebut wajib dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan selain penyelenggara negara, berdasarkan jumlah upah sebulan dan tingkat risiko pekerjaannya
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PP 82/2019 peserta yang mengalami kecelakaan kerja, berhak atas manfaat JKK. Apa itu kecelakaan kerja? Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Dan yang menanggung biaya jika pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja adalah BPJS Ketenagakerjaan.