Supported by JAMDATUN
Kamis, 17 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-20 12:19:04
Hutang Piutang
SAYA ADALAH SEORANG KARYAWAN DAN BERTUGAS MENGAMBIL UANG KLIEN, SUATU HARI SAYA TDD DI KUITANSI DAN MENULISKAN KALIMAT “KURANG BAYAR RP20 JUTA” PADAHAL HUTANGNYA 60JT,

selamat siang ibu/bpk jaksa, saya Ratu rinjani ingin bertanya perihal saya adalah karyawan di sebuah perusahaan dan bertugas mengambil uang dari klien. Suatu ketika saya tanda tangan di kuitansi dan menuliskan kalimat “kurang bayar Rp20 juta”. Padahal, sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh klien, utangnya masih Rp60 juta. Dalam hal ini yang bersangkutan tidak mengambil keuntungan apapun. Apakah dengan tulisan di kuitansi tersebut utang klien perusahaan demi hukum berubah menjadi Rp20 juta atau tetap Rp60 juta. Apakah fungsi kuitansi sama seperti kontrak/perjanjian padahal tidak ada kata sepakat dalam kuitansi?

semoga ibu/bpk jaksa berkenan menjawab pertanyaan saya, terima kasih

Dijawab tanggal 2025-03-26 08:24:28+07

terhadap permasalahan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan yaitu sebagai berikut :

 Syarat keabsahan perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sepakat para pihak, kecakapan, sifat dan luasnya objek perjanjian dapat ditentukan,kausa yang halal/kausa yang diperbolehkan. Sehubungan dengan keempat syarat sah suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka terdapat konsekuensi apabila masing-masing syarat tidak terpenuhi. Pertama, syarat kesepakatan dan kecakapan, merupakan unsur subjektif karena berkenaan dengan diri atau subjek yang membuat kontrak. Kedua, syarat objek tertentu dan kausa yang diperbolehkan merupakan unsur objektif. Selanjutnya, apabila perjanjian tersebut merupakan perjanjian konsensual maka dengan kesepakatan para pihak maka telah lahir perjanjian itu.Dengan lahirnya perjanjian maka menimbulkan perikatan bagi para pihak. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menentukan bahwa perjanjian atau kontrak itu mengikat bagi mereka atau pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana layaknya undang-undang (pacta sun servanda), harus dipenuhi yang membawa konsekuensi hukum wanprestasi bila tidak dilaksanakan. Bahwa perjanjian yang Anda maksud sifatnya konsensual, dimana perjanjian ini dianggap lahir berdasarkan kesepatakan para pihak. Prinsip ini dipahami bahwa perjanjian dianggap telah terjadidan karenanya mengikatsejak tercapainya kata sepakat. Menurut adalah surat buktipenerimaan uang Sehingga dari segi alat bukti, kuitansimenjadi alat buktitulisan mengenai penerimaan uang. Selain itu, kuitansi juga dapat dijadikan sebagaibukti suatu perjanjian Kuitansi sebagaibukti perjanjian dapat dilihatdalam Putusan PT Samarinda 18/Pdt/2016/PT.Smr dan Putusan MA 2070 K/Pdt/2016 Demikian juga dalam yang mengakui kuitansi sebagai bukti perjanjian jual beli hak atas tanah. Dengan demikian, kuitansi bukan berfungsi sebagai perjanjian, melainkan dapat menjadi bukti adanya suatu perjanjian. Akan tetapi, karena kuitansi  tidak menguraikan secara rinci suatu perjanjian, maka perlu didukung dengan alat bukti lain yang membuktikan bahwa perjanjian tersebut adalah dasar penerimaan uang yang diuraikan dalam kuitansi. Adapun alat bukti lain yang dapat digunakan adalah alat bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Selain itu, dapat pula berbentuk alat bukti elektronik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya. Terhadap tulisan kuitansi yang menguraikan sisa utang adalah sejumlah Rp20 juta padahal seharusnya Rp60 juta, maka Anda dapat merujuk yang kaidah hukumnyamenyatakan: Surat bukti pinjam uang yang diuraikan dalam kuitansi yang diakui tanda tangannya tetapi disangkal jumlah uang yang dipinjamnya dapat dianggap sebagai permulaan pembuktian tertulis. Sehingga berdasarkan putusan ini, apabila terdapat kuitansi penerimaan uang yang juga menyebutkan sisa utang tetapi rekan Anda menyangkalnya, maka mengenai kebenaran sisa utang tersebut harus didukung dengan bukti lain. Misalnya bukti transaksi pengiriman uang/transfer bank, atau bukti saksi yang mengetahui dan membenarkan sisa utang sebesar Rp60 juta bukan Rp20 juta atau sebaliknya. Sebagai tambahan, Anda dalam melaksanakan tugas ke depan harus lebih berhati-hati dan cermat dalam menuliskan dan menandatangani bukti penerimaan uang, mengingat yang menunjukan adanya penerimaan uang  dan membuktikan adanya perjanjian.

semoga jawaban diatas dapat membantu saudara. Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Ibu saya menikah dan menjadi istri ke

Hutang Piutang
Perubahan Perjanjian

Saya menyewakan rumah selama 5 tahun

Pertanahan
Tanah Milik Pribadi Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan

Bagaimana jika tanah yang saya miliki

Hutang Piutang
Hutang pinjaman

Sudah beberapa bulan saya selalu men

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.