Supported by JAMDATUN
Kamis, 17 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-20 11:52:44
Pertanahan
TETANGGA YANG MENGHIDUPKAN MUSIK KERAS-KERAS MELEBIHI BATAS DARI MALAM HARI HINGGA PAGI APA YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN MASALAH INI?

Selamat siang ibu/bpk jaksa Kejaksaan Jambi, perkenalkan nama saya paisal, saya mempunyai permasalahan di tempat saya tinggal yaitu tetangga saya menyetel musik keras-keras melebihi batas dari malam hari hingga pagi, apakah hal tersebut melanggar hukum? Tetangga yang bersangkutan sudah sering kali melakukan ini, walaupun sudah diperingatkan polisi 1 kali. saya sendiri merasa tetangganya  tersebut sudah keterlaluan karena hal itu mengganggu kesehatan sekeluarga karena tidak bisa beristirahat dengan tenang. Apa yang harus dilakukan sehubungan masalah ini.

terima kasih atas jawaban ibu/bpk jaksa, saya ucapkan terima kasih

Dijawab tanggal 2025-03-26 08:21:29+07

Terima kasih atas pertanyaan yang bpk/ibu berikan.

terhadap permasalahan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan pelaksanaan hak ini tentu jangan sampai merugikan hak orang lain untuk mendapat ketenangan. Terutama karena di Indonesia juga berlaku norma-norma yang hidup di masyarakat seperti tenggang rasa. Namun demikian, tetangga berisik dengan menyetel musik keras-keras hingga merugikan orang lain dapat tergolong sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Untuk dapat menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur : 

  • Perbuatan
  • Perbuatan harus melawan hukum
  • Kerugian
  • Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian
  • Kesalahan 

Berdasarkan hal tersebut yang bersangkutan dapat menggugat tetangga tersebut dengan dasar perbuatan melawan hukum. Perbuatan tetangga setel musik keras-keras merupakan tindakan yang disengaja dan merugikan hak subjektif  serta membawa kerugian immateril berupa mengganggu kesehatan sekeluarga.

Namun demikian, meskipun perbuatan dapat digugat secara perdata, akan lebih baik jika yang bersangkutan melaporkan gangguan/polusi suara tersebut kepada Ketua RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat supaya tetangga tersebut dapat diperingatkan untuk tidak mengganggu tetangga di sekitarnya dengan menyetel musik keras-keras. Jika gangguan yang ditimbulkan tetap berlanjut dan sangat merugikan, sebagai jalan terakhir dapat menempuh jalur hukum sebagaimana disampaikan di atas.

semoga jawaban diatas dapat menyelesaikan masalah yang bpk/ibu hadapi. terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Ibu saya menikah dan menjadi istri ke

Hutang Piutang
Perubahan Perjanjian

Saya menyewakan rumah selama 5 tahun

Pertanahan
Tanah Milik Pribadi Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan

Bagaimana jika tanah yang saya miliki

Hutang Piutang
Hutang pinjaman

Sudah beberapa bulan saya selalu men

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.