Selamat siang ibu/bpk jaksa Kejaksaan Jambi, perkenalkan nama saya paisal, saya mempunyai permasalahan di tempat saya tinggal yaitu tetangga saya menyetel musik keras-keras melebihi batas dari malam hari hingga pagi, apakah hal tersebut melanggar hukum? Tetangga yang bersangkutan sudah sering kali melakukan ini, walaupun sudah diperingatkan polisi 1 kali. saya sendiri merasa tetangganya tersebut sudah keterlaluan karena hal itu mengganggu kesehatan sekeluarga karena tidak bisa beristirahat dengan tenang. Apa yang harus dilakukan sehubungan masalah ini.
terima kasih atas jawaban ibu/bpk jaksa, saya ucapkan terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan yang bpk/ibu berikan.
terhadap permasalahan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan pelaksanaan hak ini tentu jangan sampai merugikan hak orang lain untuk mendapat ketenangan. Terutama karena di Indonesia juga berlaku norma-norma yang hidup di masyarakat seperti tenggang rasa. Namun demikian, tetangga berisik dengan menyetel musik keras-keras hingga merugikan orang lain dapat tergolong sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Untuk dapat menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur :
Berdasarkan hal tersebut yang bersangkutan dapat menggugat tetangga tersebut dengan dasar perbuatan melawan hukum. Perbuatan tetangga setel musik keras-keras merupakan tindakan yang disengaja dan merugikan hak subjektif serta membawa kerugian immateril berupa mengganggu kesehatan sekeluarga.
Namun demikian, meskipun perbuatan dapat digugat secara perdata, akan lebih baik jika yang bersangkutan melaporkan gangguan/polusi suara tersebut kepada Ketua RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat supaya tetangga tersebut dapat diperingatkan untuk tidak mengganggu tetangga di sekitarnya dengan menyetel musik keras-keras. Jika gangguan yang ditimbulkan tetap berlanjut dan sangat merugikan, sebagai jalan terakhir dapat menempuh jalur hukum sebagaimana disampaikan di atas.
semoga jawaban diatas dapat menyelesaikan masalah yang bpk/ibu hadapi. terima kasih
Bagaimana jika tanah yang saya miliki