Supported by JAMDATUN
Jumat, 18 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-13 08:19:04
Hutang Piutang
HUTANG DALAM HUKUM

Bagaimana kekuatan hukum bukti surat perjanjian hutang piutang dibanding bukti lisan atau saksi?

Dijawab tanggal 2025-03-17 15:48:12+07

 

Terimakasih atas pertanyaan saudara, Kami selaku Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Metro akan menjawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hukum perdata di Indonesia, pembuktian dalam suatu perkara, termasuk perkara hutang piutang, diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:

"Barang siapa yang mengajukan suatu peristiwa dalam persidangan, diwajibkan untuk membuktikan kebenaran peristiwa tersebut."

Dengan demikian, dalam kasus sengketa hutang piutang, pihak yang mendalilkan adanya utang memiliki kewajiban untuk membuktikannya. Bukti dapat berupa bukti tertulis (akta), bukti saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata.

bahwa selanjutnya bukti surat merupakan bukti yang paling kuat dalam hukum perdata. Bukti tertulis dapat berbentuk akta autentik atau akta di bawah tangan.bahwa Akta autentik adalah dokumen yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata, yang berbunyi:

"Suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuat."

Kekuatan akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna terhadap isi yang tercantum di dalamnya, dan dianggap sah dan tidak perlu dibuktikan ulang, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui gugatan pemalsuan (Pasal 1870 KUH Perdata).

selanjutnya Akta di bawah tangan adalah perjanjian hutang piutang yang dibuat tanpa melibatkan pejabat publik, tetapi tetap ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Akta ini diatur dalam Pasal 1874 KUH Perdata dan memiliki kekuatan hukum jika ditandatangani oleh kedua belah pihak, memiliki isi yang jelas mengenai jumlah hutang, tenggat waktu pembayaran, dan syarat lainnya, dan dapat diperkuat dengan saksi atau bukti tambahan jika diperlukan. Jika tidak ada bukti lain yang membantahnya, akta di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar dalam persidangan.

bahwa selanjutnya bukti saksi dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1895–1912 KUH Perdata. Namun, kekuatan bukti saksi lebih lemah dibanding bukti tertulis, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1895 KUH Perdata:

"Bukti dengan saksi tidak diperbolehkan dalam hal suatu perikatan atau persetujuan yang jumlahnya lebih dari Rp. 25,00, kecuali dalam hal ada ketentuan undang-undang lain yang mengatur."

Pasal 1905 KUH Perdata:

"Keterangan seorang saksi saja, tanpa bukti tambahan, tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa."

Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa bukti saksi tidak cukup kuat jika tidak didukung bukti lain, seperti dokumen atau pengakuan, dan dalam perjanjian hutang piutang, saksi hanya menjadi bukti tambahan dan tidak bisa berdiri sendiri, serta jika perjanjian hutang piutang dibuat secara tertulis, maka bukti tertulis lebih diutamakan daripada bukti saksi.

sehingga dapat dipahami bahwasannya : 

  • Bukti surat perjanjian hutang piutang memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding bukti lisan atau saksi.
  • Jika perjanjian dibuat dalam bentuk akta autentik, maka dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan tidak bisa dibantah kecuali ada gugatan pemalsuan.
  • Jika hanya berbentuk akta di bawah tangan, masih memiliki kekuatan hukum, tetapi bisa dibantah dan memerlukan bukti tambahan.
  • Bukti lisan atau saksi hanya bersifat pendukung dan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya hutang piutang tanpa didukung oleh dokumen tertulis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. METRO
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Ibu saya menikah dan menjadi istri ke

Hutang Piutang
Perubahan Perjanjian

Saya menyewakan rumah selama 5 tahun

Pertanahan
Tanah Milik Pribadi Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan

Bagaimana jika tanah yang saya miliki

Hutang Piutang
Hutang pinjaman

Sudah beberapa bulan saya selalu men

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.