Supported by JAMDATUN
Selasa, 15 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-13 07:31:28
Pertanahan
BAGAIMANA CARA MENGURUS PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH YANG BENAR?

Selamat Pagi saya ingin bertanya saya punya tanah di kampung dan akan membut sertifikat tanah tersebut apanya yang harus  saya lakukan untuk dapat mengurus sertifikat tanah tersebut?

Dijawab tanggal 2025-03-13 09:00:05+07

Terima Kasih atas kepercayaan anda terhadap HALO JPN. 

Berikut penjelasan atas pertanyaan anda.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Dalam urusan pembuatan sertifikat tanah ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan agar cara membuat sertifikat tanah berjalan dengan lancar dan tidak perlu bolak-balik ke rumah untuk mengambil dokumen yang tertinggal. Berikut ini syarat-syaratnya.

Syarat Utama

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat

3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti

1. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

2. Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli

3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)

4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Adapun Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik yaitu Sebagai Berikut

1. Letter C atau Girik

2. Surat Riwayat Tanah

3. Surat Riwayat Bebas Sengketa

Biaya Pembuatan Surat Tanah

Sebelum membahas mengenai cara membuat sertifikat tanah, pastikan Anda sudah mempersiapkan sejumlah dana untuk pembuatan surat tanah. Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan berbeda-beda tergantung dari luas tanah dan lokasi tanah tersebut berada. Semakin luas dan strategis, maka semakin besar juga biaya yang diperlukan.

Meskipun biaya yang dikeluarkan bervariasi, semua biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, Anda bisa menghitungnya dengan rumus berikut ini.

Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: Luas Tanah yang Diukur.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

 

 

Demikian penjelasan yang mampu kami berikan jika belum jelas atau ada yang ingin disampaikan silahkan mengunjungi Kantor Pengacara Negara yang berada di Kejaksaan Negeri Bitung.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BITUNG
Alamat : Kejaksaan Negeri Bitung
Kontak : 81356806777

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Kdrt tidak berani melapor

Assalamualaikum bapak ibu ada saudara

Pertanahan
Beli tanah yang statusnya masih hak pengelola

Kemarin saya ditawarin tanah sama tet

Hukum Waris
Perjanjian

Saya mau bertanya, apakah perjanjian

Hutang Piutang
Wanprestasi

Halo Bapak. Perkenalkan nama saya Abi

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.