Saya mau bertanya, apakah perjanjian dibawah tekanan dianggap sah?
Hai Sobat Adhyaksa selamat pagii,
Kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek menyampaikan terimakasih karena telah menggunakan layanan Halo JPN, atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Menjawab Pertanyaan sobat,
Pada Pasal 1313 KUHPerdata berbunyi, "Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.Didalam perjanjian tersebut menghasilkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap pihak.Namun ketika salah satu dari pihak tersebut melanggar dan tidak memenuhi perjanjian secara sukarela sehingga merugikan pihak lain maka dapat dituntut secara hukum.
Suatu perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih harus memenuhi syarat-syarat yang bersifat limitatif sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
2. kecakapan mereka yang membuat kontrak;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal atau tidak dilarang.
• Kesepakatan mereka yang mengikat diri merupakan kesepakatan tersebut atas kehendak pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan.
• Kecakapan mereka yang membuat kontrak,didalam Pasal 1330 KUHPerdata setiap orang dinyatakan cakap dalam membuat perjanjian kecuali Belum dewasa, berarti mereka yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum menikah dan berada dalam pengampuan dijelaskan pada Pasal 433 KUHPerdata, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila orang tersebut dalam keadaan sakit jiwa, memiliki daya pikir yang rendah, serta orang yang tidak mampu mengatur keuangannya sehingga menyebabkan keborosan yang berlebih.
• Suatu hal tertentu,perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya
• Suatu sebab yang halal atau tidak dilarang isi perjanjian dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Keempat syarat sah tersebut dijabarkan menjadi dua kategori yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat 1 dan 2 merupakan Syarat subjektif dapat dibatalkan (vernietigbaar), artinya akan dibatalkan atau tidak terserah pihak yang berkepentingan, sedang syarat 3 dan 4 merupakan syarat obyektif maka kontrak itu batal demi hukum, artinya kontrak itu sejak semula dianggap tidak pernah ada.
Menjawab pertanyaan Sobat,apakah sah jika perjanjian dibawah tekanan? Sesuai dengan syarat subjektif ,perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena dibawah tekanan untuk sebagian maupun keseluruhan isi perjanjian kerena hal itu termasuk penyalahgunaan keadaan sebagai cacat kehendak yang menyebabkan perjanjian dapat dimohonkan pembatalannya (vernietigbaar) kepada hakim oleh pihak yang dirugikan.
Bagaimana jika tanah yang saya miliki