Kemarin saya ditawarin tanah sama tetangga saya, tapi tanah tersebut masih berstatus hak pengelola belum menjadi hak milik. Jika saya ingin membeli tanah tersebut apakah aman ?
Hai Sobat Adhyaksa selamat pagii,
Kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek menyampaikan terimakasih karena telah menggunakan layanan Halo JPN, atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Menjawab Pertanyaan sobat,
Pada Pasal 1 ayat (3) PP 18/2021 megatakan bahwa “Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan”.Hak pengelolaan (“HPL”) ditetapkan dengan keputusan Menteri baik tanah negara maupun tanah ulayat.
Pemegang HPL memiliki salah satu kewenangan berupa menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah HPL untuk digunakan sendiri dikerjasamakan dengan pihak lain.Pemanfaatan tanah dilakukan dan diserahkan sebagian maupun seluruhnya dengan pihak ketiga berdasar pada perjanjian pemanfaatan tanah yang diberikan dalam bentuk hak guna usaha (“HGU”), hak guna bangunan (“HGB”) dan/atau hak pakai. Akhir HPL terahadap penjelasan di atas, tanah kembali menjadi tanah HPL.
Apakah bisa Hak Pengelolaan diberikan Hak Milik?
Sifat dari tanah HPL,tanah tidak dapat dialihkan dan beralih pada pihak lain serta tidak bisa dijadikan sebagai jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan, namun dikecualikan ketika tanah HPL tersebut diberikan hak atas tanah yang sedang kerja sama dengan pihak lain.
Berdasar pada Pasal 12 ayat (3) PP 18/2021 HPL dapat dilakukan pelepasan atau penghapusan.,Pemegang HPL dapat melepaskan HPL ketika diberikan hak milik untuk kepentingan umum atau ketentuan lain yang diatur peraturan perundang-undangan.Sedangkan Pelepasan hak merupakan melepaskan hubungan hukum pemegang hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan tanah yang dikuasai menjadi tanah negara atau tanah ulayat.Yang berarti jika HPL dilepaskan maka tanah tersebut menjadi tanah negara atau tanah ulayat.
Ketika hak milik diberikan maka bagian idang tanah HPL hapus dengan sendirinya yang diberikan hanya untuk keperluan transmigrasi dan keperluan rumah umum.Penghapusan HPL sesuai dengan amar putusan pengadilan atau menjadikan tanah menjadi tanah negara. Jika tanah HPL di atas tanah ulayat,berakibat pada kembalinya tanah ke dalam pengusahaan masyarakat hukum adat.
Menjawab pertanyaan Sobat, Syarat dari tanah HPL dapat diberikan hak milik yaitu berupa HPL tersebut dilakukan pelepasan/penghapusan. Untuk Pertanyaan selanjutnya,ketika tanah tersebut sudah diberikan hak milik dan dibuktikan dengan SHM ,maka hak pengelolaannya sudah dilepaskan atau dihapuskan statusnya bukan sebagai tanah HPL lagi.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
______________
[1] Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”)
[2] Pasal 5 ayat (1) PP 18/2021
[3] Pasal 5 ayat (2) PP 18/2021
[4] Pasal 7 ayat (1) huruf b PP 18/2021
[5] Pasal 138 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) dan Pasal 8 ayat (1) PP 18/2021
[6] Pasal 138 ayat (5) Perppu Cipta Kerja
[7] Pasal 12 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 13 ayat (1) PP 18/2021
[8] Pasal 1 angka 19 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (“Permen ATR/Kepala BPN 18/2021”)
[9] Pasal 45 ayat (3) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021
[10] Pasal 12 ayat (5) PP 18/2021
[11] Pasal 14 ayat (1) huruf e PP 18/2021
[12] Pasal 140 Perppu Cipta Kerja
[13] Pasal 15 PP 18/2021
TERIMAKASIH, Semoga dapat membantu Jika Sobat kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
|