Assalamualaikum bapak ibu ada saudara saya yang mengalami kdrt tapi dia tidak berani melapor katanya takut dipukuli lagi lebih parah,apa yang harus kami lakukan sebagai keluarga
Waalaikumsalam,terimakasih sudah menghubungi kami,
Bahwa kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) merupakan sebuah tindak pidana. Merujuk pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) hanya dapat dilakukan penyidikan sampai penuntutan apabila ada korban yang melaporkannya ke Kepolisian, karena perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) merupakan delik aduan yaitu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan atau dengan kata lain ada korban yang melaporkannya dan meminta pelaku untuk di proses secara hukum.
Semoga jawaban dari kami bisa membawa manfaat dalam permasalahan saudara,apabila masih ada yang kurang jelas dan ingin ditanyakan bisa datang menemui kami pada Kanto Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkulu,Terimakasih.