Supported by JAMDATUN
Rabu, 23 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-02-05 07:54:15
Pernikahan dan Perceraian
KDRT TIDAK BERANI MELAPOR

Assalamualaikum bapak ibu ada saudara saya yang mengalami kdrt tapi dia tidak berani melapor katanya takut dipukuli lagi lebih parah,apa yang harus kami lakukan sebagai keluarga

Dijawab tanggal 2025-02-05 09:06:50+07

Waalaikumsalam,terimakasih sudah menghubungi kami,

Bahwa kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) merupakan sebuah tindak pidana. Merujuk pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) hanya dapat dilakukan penyidikan sampai penuntutan apabila ada korban yang melaporkannya ke Kepolisian, karena perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) merupakan delik aduan yaitu  hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan atau dengan kata lain ada korban yang melaporkannya dan meminta pelaku untuk di proses secara hukum.

Semoga jawaban dari kami bisa membawa manfaat dalam permasalahan saudara,apabila masih ada yang kurang jelas dan ingin ditanyakan bisa datang menemui kami pada Kanto Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkulu,Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKULU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta, No. 43 Anggut Atas Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu Kode Pos 38222 Telp (0736) 21071 Hp 081273489789 Email Kejari datunknbengkulu@gmail.com
Kontak : 85269798377

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pisah harta setelah menikah

Terimakasih atas kesempatan yang tela

Pernikahan dan Perceraian
Nikah dibawah umur

Apabila ada pernikahan yang melibatka

Pernikahan dan Perceraian
Syarat menikah

Assalamualaikum bapak/ibu JPN, saya u

Hutang Piutang
Angsuran pinjaman online

Selamat siang Bapak/Ibu JPN. Saya ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.