Supported by JAMDATUN
Senin, 28 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-06 09:38:56
Hutang Piutang
WANPRESTASI

Halo Bapak. Perkenalkan nama saya Abidung, S.Pd. Pada bulan Januari 2025 saya membeli 1 (satu) unit mobil di sebuah dealer. Pada saat membeli mobil tersebut saya memberikan uang DP kepada seorang oknum pegawai dealer mobil. Saya memberikan langsung uang DP di dealer tempat saya membeli mobil tersebut. Namun ternyata uang DP mobil yang saya berikan dibawa kabur oleh oknum pegawai dealer mobil dan pihak dealer tidak mau bertanggung jawab atas komplain saya dikarenakan oknum pegawai tersebut sudah tidak bekerja di dealer tersebut. Langkah apa yang dapat saya tempuh terkait hal tersebut ? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2025-03-07 09:48:22+07

Halo Abidung, S.Pd., terima kasih atas pertanyaannya.

  1. Bahwa apabila Saudara Abidung, S.Pd memberikan DP tersebut di dalam dealer mobil, itu berarti bahwa pada saat pembayaran DP, orang tersebut masih bekerja pada perusahaan dealer mobil. Karena akan sangat tidak masuk akal apabila ada seseorang yang sudah tidak bekerja pada suatu perusahaan tetapi masih bisa melakukan aktifitas di perusahaan tersebut tanpa ada orang lain yang mengetahui atau mencurigainya. Atas pembayaran Saudara Abidung, S.Pd tersebut tentunya ada tanda terima pembayaran DP. Ini dapat digunakan sebagai bukti pembayaran Saudara Abidung, S.Pd.
  2. Bahwa apabila Saudara Abidung, S.Pd sudah menyerahkan DP pada saat orang tersebut masih menjadi pegawai dealer, maka apabila kemudian uang tersebut dibawa kabur, hal tersebut seharusnya menjadi permasalahan antara perusahaan dengan mantan pegawainya tersebut karena Saudara Abidung, S.Pd dianggap sudah melakukan kewajiban Saudara Abidung, S.Pd untuk membayar DP mobil.
  3. Bahwa dalam hal ini Saudara Abidung, S.Pd dan perusahaan dealer telah sepakat dalam perjanjian jual beli yang mana Saudara Abidung, S.Pd harus membayar harga barang dan perusahaan dealer harus menyerahkan barangnya. Perjanjian jual beli itu sendiri berdasarkan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, telah terjadi pada saat adanya kata sepakat mengenai barang dan harganya, meskipun barang tersebut belum diserahkan atau harganya belum dibayar. Sehingga apabila nantinya perusahaan dealer tidak mau memberikan mobil Saudara Abidung, S.Pd dengan alasan uang DP Saudara Abidung, S.Pd tidak ada, Saudara Abidung, S.Pd dapat menggugat perusahaan dealer tersebut atas dasar wanprestasi karena Saudara Abidung, S.Pd telah memenuhi sebagian dari prestasi (dan akan memenuhi seluruhnya sesuai jadwal pembayaran yang disepakati) sedangkan perusahaan dealer tersebut tidak mau memenuhi prestasinya untuk memberikan mobil tersebut dengan alasan uang DP Saudara Abidung, S.Pd dibawa kabur mantan pegawainya.
  4. Bahwa apabila Saudara Abidung, S.Pd ingin melakukan gugatan, Saudara Abidung, S.Pd dapat menggugat perusahaan mobil tersebut atas dasar wanprestasi yang terdapat pada Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Namun dalam hal ini, sebelum mengajukan gugatan, Saudara Abidung, S.Pd harus terlebih dahulu melayangkan somasi untuk menjadi peringatan bagi perusahaan dealer mobil untuk memenuhi prestasinya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika somasi atau peringatan itu tidak dihiraukan, maka perusahaan dealer mobil dapat digugat karena tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jadi permasalahan uang DP tersebut dibawa kabur sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab Saudara Abidung, S.Pd karena Saudara Abidung, S.Pd membayar di tempat dealer tersebut dengan anggapan tentu saja yang menerima pembayaran Saudara Abidung, S.Pd di tempat tersebut adalah orang yang bekerja di sana.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUWU TIMUR
Alamat : Jl. Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan 92936
Kontak : 85343723283

Cari

Terbaru

Pertanahan
keabsahan surat kuasa

Dapatkah surat kuasa bermeterai yang

Pertanahan
Hak Milik Tanah

Apakah yang di maksud hak milik?

Pertanahan
Perjanjian jual beli

Saya membeli sebidang tanah beserta r

Pertanahan
Bagaimana status tanah yang saya beli?

Saya membeli tanah dari pihak ketiga

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.