Dijawab tanggal 2025-03-20 11:01:18+07
Perbuatan memviralkan seseorang dengan unggahan bercitra buruk yang mengakibatkan nama seseorang tercemar dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan/atau penghinaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP lama masih berlaku ataupun Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 sebagai berikut.
Pasal 310 :
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MEDAN
Alamat : Jl. Adinegoro no. 5 Kec. Medan Timur kota Medan Sumatera Utara
Kontak : 81370159582