Assalamualaikum
Saya mau bertanya apakah bisa mengurus sertifikat tanah hanya dengan bukti kuitansi pembayaran ?
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.
Menurut Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, untuk membuat sertifikat hak atas tanah melalui jual beli, pada prinsipnya Anda perlu membuat Akta Jual Beli (“AJB”) di hadapan PPAT terlebih dahulu agar jual beli tanah tersebut dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.
Permisi..
mau bertanya apakah sk w
Assalamualaikum
Saya mau berta
Assalamualaikum
Saya mau berta