Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 10 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-01-07 14:08:28
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH RUSAK DAN MAU BUAT YANG BARU

Sertifikat tanah keluarga kami rusak karena dimakan rayap,  jadi hanya tersisa sedikit dari sertifikat tersebut. Gimana prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat penggantinya dan bagaimana status sertifikat yang baru tersebut ?
 

Dijawab tanggal 2025-01-07 15:12:31+07

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa suatu sertifikat dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang robek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertifikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut. Pada dasarnya jika sebuah sertifikat tanah rusak maka dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 yang berbunyi:

“Permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak atau karena masih menggunakan blangko sertifikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat atau sisa sertifikat yang bersangkutan”

Selain diatur dalam Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 dan perubahannya, penerbitan sertifikat pengganti juga diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut:

“Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi”

Permohonan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang. Kemudian, jika pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Selanjutnya, penggantian sertifikat tersebut akan dicatat pada buku tanah yang bersangkutan. Lalu, dalam hal penggantian sertifikat karena rusak, maka sertifikat yang lama akan ditahan dan dimusnahkan. Kemudian, dalam rangka penerbitan sertifikat pengganti, jika ditemukan perubahan batas bidang tanah yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau letak batas bidang tanah, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali dengan nomor hak tidak diubah. Namun, jika batas bidang tanah tidak berubah dan tanda batas tidak terpasang/hilang, maka dapat dilakukan pengukuran dengan pengembalian batas sepanjang muatan data dalam gambar ukur sesuai dengan keadaan semula.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.