Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 10 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-01-07 15:16:08
Pertanahan
APAKAH BISA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH HANYA DENGAN BUKTI KUITANSI PEMBAYARAN ?

Assalamualaikum

Saya mau bertanya apakah bisa mengurus sertifikat tanah hanya dengan bukti kuitansi pembayaran ? 

Dijawab tanggal 2025-01-07 16:06:02+07

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.

Menurut Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, untuk membuat sertifikat hak atas tanah melalui jual beli, pada prinsipnya Anda perlu membuat Akta Jual Beli (“AJB”) di hadapan PPAT terlebih dahulu agar jual beli tanah tersebut dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.