Jika pemilik PT meninggal siapa yang bertanggung jawab atas hutang/kegiatan PT nya?
Bagaiamana Jika Direksi Meninggal Dunia
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 435), untuk mengatasi kevakuman atau kekosongan jabatan jika direksi berhalangan secara temporer/sementara atau permanen, perseroan harus mengantisipasinya dalam AD dengan jalan mengatur ketentuan, siapa atau pihak mana ataupun organ mana yang berwenang bertindak menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan yang ditentukan Pasal 92 ayat (1) UU PT serta siapa yang berwenang mewakili perseroan ke dalam dan keluar sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU PT.
Sehingga dalam kasus yang Anda tanyakan, baik dalam PT tersebut hanya ada 1 orang direksi atau lebih, walaupun direksi yang menandatangani perjanjian utang piutang dengan CV telah meninggal, perjanjian tersebut tetap mengikat PT yang bersangkutan dan pihak CV. Hal ini karena yang terikat dalam perjanjian tersebut adalah PT itu sendiri, bukan pribadi seorang direksi karena direksi hanya menjalankan tugasnya mewakili PT.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, direksi PT yang menggantikan direksi yang telah meninggal tersebut berwenang mengambil segala tindakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab dalam mewakili PT untuk memastikan pihak CV selaku debitur memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut, yaitu melunasi utangnya.
selamat siang ibu/bpk jaksa, saya Rat
Selamat siang ibu/bpk jaksa Kejaksaan
Selamat pagi bpk/ibu jaksa kejaksaan