Teman saya menerima dana investasi dan sudah membuat perjanjian kerja sama investasi selama 2 tahun, tetapi setelah dihitung pendapatan yang teman saya terima jauh lebih kecil dari keuntungan perbulan yang dijanjikan. Bisakah teman saya membatalkan perjanjian tersebut dengan catatan mengembalikan uang investasi ?
Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :
Syarat Sah Perjanjian dan Akibat Hukumya
Suatu persetujuan adalah sah jika telah memenuhi syarat-syarat sah suatu persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
Dua syarat pertama disebut dengan syarat subyektif yang mana tidak terpenuhinya syarat sepakat dan cakap akan mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan sedangkan tidak terpenuhinya unsur hal tertentu dan sebab yang halal menjadikan suatu perjanjian menjadi batal demi hukum, yang mana membuat kedudukan para pihak dalam kondisi seolah-olah tidak ada perjanjian sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Jika perjanjian kerja sama investasi selama 2 tahun (“Perjanjian Investasi”) yang teman Saudara lakukan telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata secara kolektif, maka perjanjian tersebut haruslah menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak yang berarti masing-masing pihak harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut.
Alasan Berakhirnya Perjanjian
Secara umum, suatu perjanjian dapat diakhiri karena beberapa alasan, antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata yaitu :
Jika perjanjian tersebut mengandung klausa apapun yang intinya menyatakan bahwa para pihak pasti mendapatkan keutungan dengan nominal tertentu sebagaimana pernyataan saudara di atas “jauh lebih kecil dari keuntungan perbulan yang di janjikan”, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena hal tersebut bertentangan dengan unsur “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya” yang merupakan unsur subyektif dari perjanjian.
Janji untuk mendapatkan keutungan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis haruslah mengikat kedua belah pihak, meskipun akan lebih memudahkan dalam pembuktian jika janji dibuat dalam bentuk tertulis. Ketidakmampuan maupun kelalaian para pihak untuk memenuhi hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam perjanjian dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan cidera janji (wanprestasi), adapun wanprestasi menurut Pasal 1243 KUH Perdata yaitu :
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jikTerima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :
Syarat Sah Perjanjian dan Akibat Hukumya
Suatu persetujuan adalah sah jika telah memenuhi syarat-syarat sah suatu persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Dua syarat pertama disebut dengan syarat subyektif yang mana tidak terpenuhinya syarat sepakat dan cakap akan mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan sedangkan tidak terpenuhinya unsur hal tertentu dan sebab yang halal menjadikan suatu perjanjian menjadi batal demi hukum, yang mana membuat kedudukan para pihak dalam kondisi seolah-olah tidak ada perjanjian sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Jika perjanjian kerja sama investasi selama 2 tahun (“Perjanjian Investasi”) yang teman Saudara lakukan telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata secara kolektif, maka perjanjian tersebut haruslah menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak yang berarti masing-masing pihak harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut.
Alasan Berakhirnya Perjanjian
Secara umum, suatu perjanjian dapat diakhiri karena beberapa alasan, antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata yaitu :
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Jika perjanjian tersebut mengandung klausa apapun yang intinya menyatakan bahwa para pihak pasti mendapatkan keutungan dengan nominal tertentu sebagaimana pernyataan saudara di atas “jauh lebih kecil dari keuntungan perbulan yang di janjikan”, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena hal tersebut bertentangan dengan unsur “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya” yang merupakan unsur subyektif dari perjanjian.
Janji untuk mendapatkan keutungan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis haruslah mengikat kedua belah pihak, meskipun akan lebih memudahkan dalam pembuktian jika janji dibuat dalam bentuk tertulis. Ketidakmampuan maupun kelalaian para pihak untuk memenuhi hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam perjanjian dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan cidera janji (wanprestasi), adapun wanprestasi menurut Pasal 1243 KUH Perdata yaitu :
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Jadi, apabila memang dalam Perjanjian Investasi sudah diperjanjikan secara lisan terkait dengan nilai keuntungan tertentu yang gagal dipenuhi maka perjanjian tersebut menjadi dapat dibatalkan karena bertentangan dengan syarat subyektif dari suatu perjanjian. Selain itu, teman Saudara dapat mengajukan upaya hukum dengan alasan wanprestasi karena salah satu pihak telah tidak melaksanakan apa yang disanggupi untuk dilakukan ke Pengadilan Negeri dimana tergugat berada atau domisili hukum sesuai yang tertera dalam perjanjian atau Arbitrase apabila telah disepakati dalam perjanjian.
a sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Jadi, apabila memang dalam Perjanjian Investasi sudah diperjanjikan secara lisan terkait dengan nilai keuntungan tertentu yang gagal dipenuhi maka perjanjian tersebut menjadi dapat dibatalkan karena bertentangan dengan syarat subyektif dari suatu perjanjian. Selain itu, teman Saudara dapat mengajukan upaya hukum dengan alasan wanprestasi karena salah satu pihak telah tidak melaksanakan apa yang disanggupi untuk dilakukan ke Pengadilan Negeri dimana tergugat berada atau domisili hukum sesuai yang tertera dalam perjanjian atau Arbitrase apabila telah disepakati dalam perjanjian.