Kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal dunia. Orang tua kami meninggalkan sebuah rumah, ada yang aku ingin ketahui yaitu rumah tersebut kami mau jual, tapi ada seorang ahli waris yang tidak setuju rumah tersebut dijual dengan alasan yang kami tidak tahu. Apakah kami yang empat bersaudara bisa menjual rumah tersebut? Karena yang satu tidak mau diajak kompromi, apakah kami tidak melanggar hukum? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Jika Anda dan 3 orang lainnya selaku ahli waris ingin menjual rumah tersebut, maka harus mendapat persetujuan dari semua ahli waris. Tanpa adanya persetujuan dari 1 orang ahli waris, maka Anda tidak boleh menjual rumah tersebut, kecuali 1 orang ahli waris yang tidak setuju tersebut terbukti tidak pantas atau terhalang menjadi ahli waris.
selamat siang ibu/bpk jaksa, saya Rat
Selamat siang ibu/bpk jaksa Kejaksaan
Selamat pagi bpk/ibu jaksa kejaksaan