Supported by JAMDATUN
Sabtu, 12 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-19 09:24:17
Hukum Waris
BISAKAH JUAL RUMAH WARISAN JIKA ADA AHLI WARIS YANG TIDAK SETUJU?

Kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal dunia. Orang tua kami meninggalkan sebuah rumah, ada yang aku ingin ketahui yaitu rumah tersebut kami mau jual, tapi ada seorang ahli waris yang tidak setuju rumah tersebut dijual dengan alasan yang kami tidak tahu. Apakah kami yang empat bersaudara bisa menjual rumah tersebut? Karena yang satu tidak mau diajak kompromi, apakah kami tidak melanggar hukum? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Dijawab tanggal 2025-03-19 09:25:39+07

Jika Anda dan 3 orang lainnya selaku ahli waris ingin menjual rumah tersebut, maka harus mendapat persetujuan dari semua ahli waris. Tanpa adanya persetujuan dari 1 orang ahli waris, maka Anda tidak boleh menjual rumah tersebut, kecuali 1 orang ahli waris yang tidak setuju tersebut terbukti tidak pantas atau terhalang menjadi ahli waris.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PAYAKUMBUH DI PANGKALAN KOTABARU
Alamat : Jl. LINTAS SUMBAR-RIAU KM 54. Telp. (0752) – 55004, Fax. (0752) – 55005
Kontak : 81386521707

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.