Supported by JAMDATUN
Rabu, 16 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-11 15:16:27
Pertanahan
APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA AJB HILANG?

Assalamualaikum, saya mau bertanyan apabila surat AJB hilang, apa yang harus dilakukan ? Terimakasih.

Dijawab tanggal 2025-03-11 15:17:50+07

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.

Wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu: 

1. lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan 

2. lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya. Tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini, setidaknya perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB. Jika PPAT tetap menolaknya dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Permen ATR/BPN 2/2018). Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian, dengan bertujuan pemblokiran tanah guna mengantisipasi agar tidak terdapat AJB lain (Vide Pasal 12 ayat (4) Permen ATR/BPN 2/2018).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436

Cari

Terbaru

Pertanahan
Pertahanan

Apa langkah yang dapat diambil jika t

Pernikahan dan Perceraian
Usia Pernikahan

Selamat siang bapak/ibu jaksa, saya i

Hutang Piutang
Penagihan Hutang

Selamat siang Bapak/Ibu JPN, saya izi

Pertanahan
Konstruksi Rumah

Rumah Saya mengalami kerusaka

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.