Rumah Saya mengalami kerusakan imbas dari pondasi rumah sebelah amblas karena konstruksinya yang tidak benar, apakah Saya bisa menuntut secara hukum kepada tetangga saya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapaun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa Apabila pondasi rumah tetangga Saudara amblas dan mengakibatkan rumah Saudara mengalami kerusakan, sehingga dapat dikatakan Saudara mengalami kerugian. Untuk kerugian yang Saudara derita tersebut, Saudara dapat mengajukan gugatan melalui jalur perdata terhadap tetangga Saudara atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bahwa mengenai PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Bahwa menururt secara umum unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer dapat dijabarkan sebagai berikut:
Bahwa suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung, apakah kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan yang dimaksud di sini dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan (kelalaian).
Jadi, dalam hal pengajuan gugatan ganti rugi secara perdata, mendasarkan PMH dengan memenuhi unsur-unsur yang Jaksa Pengacara Negara uraikan sebelumnya. Akan tetapi, Jaksa Pengacara Negara lebih menyarankan agar Saudara lebih mengedepankan upaya-upaya kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu dengan tetangga Saudara. Apabila upaya musyawarah tidak mencapai kata mufakat dan Saudara semakin dirugikan (baik secara moril, idiil maupun materiil), Saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yag berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah secara gratis.