Supported by JAMDATUN
Selasa, 22 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-04-14 13:52:54
Pernikahan dan Perceraian
USIA PERNIKAHAN

Selamat siang bapak/ibu jaksa, saya izin bertanya terkait usia pernikahan yang terkadang masih membuat saya bingung. Saya melihat masih banyak pernikahan dini dengan usia kedua belah pihak belum mencapai usia yang dilegalkan pemerintah untuk menikah terjadi di lingkungan sekitar. kalau seperti itu bagaimana ya pak/bu apakah pernikahan tersebut legal dimata hukum?

Dijawab tanggal 2025-04-14 14:07:46+07

Selamat siang, saya selaku JPN KN Tanggamus dengan senang hati menjawab hal permasalahan yang ibu/bapak ajukan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. (Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan)

UU Perkawinan pada dasarnya memberikan batasan umur untuk dapat melangsungkan perkawinan. Namun masih terdapat dispensasi atas hal tersebut Syarat-syarat Perkawinan untuk di bawah umur yang ditentukan oleh Undang-undang pada pokoknya sebagaimana Pasal 6 UU Perkawinan, namun dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak Wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup dan tentunya   sesuai  dengan agama dan kepercayaan calon mempelai.

"alasan sangat mendesak" adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Lalu, arti "bukti-bukti pendukung yang cukup" adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan. Namun, pernikahan dini tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana yang telah kami jelaskan. Semoga membantu!

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANGGAMUS
Alamat : Jl. Ahmad Yani Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus Telp.(0722) 7220001, Fax.(0722) 7220001
Kontak : 82184653661

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifikat Hilantg

sertifikat tanah muluk abah saya hila

Pernikahan dan Perceraian
Bisakah Bercerai karena Tidak Memberi Nafkah Batin?

Assalamu’alaikum wr wrb.

Sela

Pertanahan
sertipikat tanah

Saya membeli tanah dan rumah dari per

Pernikahan dan Perceraian
Tata Cara Prosedur Adopsi Anak

Saya dan istri bermaksud untuk mengad

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.