Supported by JAMDATUN
Jumat, 25 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-04-14 13:52:54
Pernikahan dan Perceraian
USIA PERNIKAHAN

Selamat siang bapak/ibu jaksa, saya izin bertanya terkait usia pernikahan yang terkadang masih membuat saya bingung. Saya melihat masih banyak pernikahan dini dengan usia kedua belah pihak belum mencapai usia yang dilegalkan pemerintah untuk menikah terjadi di lingkungan sekitar. kalau seperti itu bagaimana ya pak/bu apakah pernikahan tersebut legal dimata hukum?

Dijawab tanggal 2025-04-14 14:07:46+07

Selamat siang, saya selaku JPN KN Tanggamus dengan senang hati menjawab hal permasalahan yang ibu/bapak ajukan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. (Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan)

UU Perkawinan pada dasarnya memberikan batasan umur untuk dapat melangsungkan perkawinan. Namun masih terdapat dispensasi atas hal tersebut Syarat-syarat Perkawinan untuk di bawah umur yang ditentukan oleh Undang-undang pada pokoknya sebagaimana Pasal 6 UU Perkawinan, namun dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak Wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup dan tentunya   sesuai  dengan agama dan kepercayaan calon mempelai.

"alasan sangat mendesak" adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Lalu, arti "bukti-bukti pendukung yang cukup" adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan. Namun, pernikahan dini tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana yang telah kami jelaskan. Semoga membantu!

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANGGAMUS
Alamat : Jl. Ahmad Yani Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus Telp.(0722) 7220001, Fax.(0722) 7220001
Kontak : 82184653661

Cari

Terbaru

Pertanahan
Syarat dan Biaya balik nama sertifikat SHM

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hutang Piutang
Tidak membayar sewa rumah apakah bisa dikenakan tindak pidana

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pendirian dan pembubaran PT
Aturan Pendirian CV dan Dampaknya Jika Tidak Didaftarkan

Saya ingin mendirikan CV dan mendafta

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Saya ingin bertanya, dalam kontrak ju

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.