Supported by JAMDATUN
Minggu, 27 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-04-10 11:23:11
Pertanahan
PERTAHANAN

Apa langkah yang dapat diambil jika terdapat tanah yang dikuasai oleh pihak lain tanpa izin pemilik yang sah?

Dijawab tanggal 2025-04-14 11:27:42+07

Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara berikan, Kami selaku Jaksa Pengacara Negara akan menjawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelumya perlu saudara ketahui terlebih dahulu terkait dasar hukum kepemilkan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai berikut : 

Hak atas tanah yang bersifat primer terdiri atas:

  • hak milik
  • Hak Guna Usaha (“HGU”)
  • Hak Guna Bangunan (“HGB”);
  • hak pakai;
  • hak sewa;
  • hak membuka tanah;
  • hak memungut hasil hutan;
  • hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang

berdasarkan hak tersebut saudara bisa memperhatikan terlebih dahulu apakah tanah tersebut dikuasai oleh pihak pemilik atau pengelola dan hak apa yang dimiliki atas tanah tersebut, kemudian saudara dapat menentukan sikap atas peristiwa yang terjadi 

bahwa selanjutnya jika terdapat tanah yang dikuasai oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik yang sah, maka pemilik tanah memiliki hak dan wewenang hukum untuk mengambil tindakan guna mengembalikan hak kepemilikannya dan mengeluarkan pihak yang menguasai tanah secara tidak sah tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil secara lengkap dan rinci, beserta dasar hukumnya yakni : 

  • Mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan, hal ini untuk menghindari konflik yang lebih besar dan sebagai bentuk iktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadila2. Memberikan Somasi atau peringatan hukum 
  • Memberikan Somasi atau peringatan hukum, jika pendekatan damai gagal, pemilik tanah dapat mengirimkan somasi secara tertulis kepada pihak yang menguasai tanah tanpa izin. Somasi ini merupakan peringatan resmi yang memberikan waktu kepada pihak tersebut untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yakni somasi sebagai salah satu syarat wanprestasi. 
  • Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (Pidana), Jika pihak yang menguasai tanah tetap tidak mau keluar, pemilik dapat melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana perampasan hak atas tanah atau penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP “Barang siapa dengan melawan hukum memasuki pekarangan orang lain yang tertutup, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan” dan Pasal 385 KUHP “Mengenai perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menjual, menyewakan, menukar atau menyerahkan hak atas tanah milik orang lain” dan laporan bisa diajukan ke polsek atau polres setempat maupun BPN apabila terjadi indikasi sengketa sertifikat. 
  • Gugatan Perdata ke Pengadilan yakni pemilik yang sah dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata atas kerugian yang dialami oleh pemilik yang sah

Secara prinsip, hukum Indonesia melindungi hak kepemilikan atas tanah dan memberikan mekanisme hukum baik secara pidana maupun perdata bagi pemilik tanah yang dirugikan karena penguasaan tanpa hak, namun, setiap kasus perlu ditangani dengan pendekatan yang tepat, terutama karena menyangkut aspek sosial dan kemungkinan panjangnya proses hukum. 

demikian yang dapat kami sampaikan kiranya dapat membantu dan menjawab pertanyaan saudara, terimakasih 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. METRO
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
keabsahan surat kuasa

Dapatkah surat kuasa bermeterai yang

Pertanahan
Hak Milik Tanah

Apakah yang di maksud hak milik?

Pertanahan
Perjanjian jual beli

Saya membeli sebidang tanah beserta r

Pertanahan
Bagaimana status tanah yang saya beli?

Saya membeli tanah dari pihak ketiga

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.