Supported by JAMDATUN
Rabu, 16 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 13:07:27
Hutang Piutang
PENGEMBALIAN BEASISWA

Saya merasa bingung dengan dua pasal dalam perjanjian beasiswa berikut ini:

  1. Apabila berdasarkan evaluasi pihak pertama melalui pihak ketiga ternyata pihak kedua tidak mampu mengikuti program beasiswa ini ataupun bertingkah laku tidak sesuai dengan tanggung jawab selaku peserta program beasiswa ini, maka pihak pertama akan memutuskan perjanjian beasiswa secara sepihak.
  2. Apabila karena satu hal lain pihak kedua mengundurkan diri pada saat program beasiswa pendidikan berlangsung, maka pihak kedua berkewajiban membayar kembali semua biaya yang telah dikeluarkan kepada pihak pertama melalui pihak ketiga.

Yang ingin saya tanyakan, jika berdasarkan pasal di atas, lalu kemudian terjadi kondisi pihak kedua dievaluasi dan dianggap tidak mampu mengikuti program beasiswa, sehingga pihak pertama memutus perjanjian secara sepihak. Apakah pihak kedua wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan ke pihak pertama? Karena saya mengalaminya dan diminta untuk mengembalikan seluruh biaya. Terima kasih.

Dijawab tanggal 2025-03-18 13:08:30+07

Berdasarkan bunyi kedua pasal dalam perjanjian beasiswa yang Anda sebutkan dan menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan benar bahwa Anda tidak mengundurkan diri, melainkan pihak pertama yang memutuskan perjanjian beasiswa secara sepihak karena berdasarkan evaluasi, Anda dianggap tidak mampu mengikuti program beasiswa. Oleh karena itu, pemutusan perjanjian beasiswa ini dilakukan oleh pihak pertama, bukan karena Anda mengundurkan diri.

Menurut prinsip hukum perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.

Namun penafsiran suatu perjanjian harus dilakukan sesuai Pasal 1342 dan 1343 KUH Perdata, yaitu harus diteliti apa yang menjadi maksud para pihak, bukan hanya melihat kata-kata harfiah dalam perjanjian. Selain itu, jika ada keragu-raguan, perjanjian harus ditafsirkan apa yang sekiranya dicapai para pihak pada waktu membuat perjanjian.

Dalam kasus Anda, bunyi pasal kedua mewajibkan pengembalian biaya program beasiswa dengan menyebutkan kondisi pihak kedua mengundurkan diri, dan tidak menyinggung alasan karena pemutusan sepihak oleh pihak pertama. Berdasarkan tafsir perjanjian yang sesuai maksud para pihak, seharusnya jika pihak pertama yang memutuskan sepihak atas pertimbangan yang tidak menguntungkan bagi pihak kedua, maka tidak ada kewajiban pihak kedua untuk mengembalikan biaya program beasiswa.

Dengan demikian, menurut hemat kami, tuntutan pihak pertama agar Anda mengembalikan seluruh biaya program beasiswa tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena pemutusan dilakukan secara sepihak oleh pihak pertama, biarpun mungkin atas pertimbangan pihak ketiga yang diberikan kuasa, bukan karena Anda mengundurkan diri. Untuk itu, kami menyarankan agar Anda mengajukan keberatan dan menjelaskan interpretasi hukum ini kepada pihak pertama.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MENTAWAI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Kdrt tidak berani melapor

Assalamualaikum bapak ibu ada saudara

Pertanahan
Beli tanah yang statusnya masih hak pengelola

Kemarin saya ditawarin tanah sama tet

Hukum Waris
Perjanjian

Saya mau bertanya, apakah perjanjian

Hutang Piutang
Wanprestasi

Halo Bapak. Perkenalkan nama saya Abi

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.