Saya merasa bingung dengan dua pasal dalam perjanjian beasiswa berikut ini:
Yang ingin saya tanyakan, jika berdasarkan pasal di atas, lalu kemudian terjadi kondisi pihak kedua dievaluasi dan dianggap tidak mampu mengikuti program beasiswa, sehingga pihak pertama memutus perjanjian secara sepihak. Apakah pihak kedua wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan ke pihak pertama? Karena saya mengalaminya dan diminta untuk mengembalikan seluruh biaya. Terima kasih.
Berdasarkan bunyi kedua pasal dalam perjanjian beasiswa yang Anda sebutkan dan menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan benar bahwa Anda tidak mengundurkan diri, melainkan pihak pertama yang memutuskan perjanjian beasiswa secara sepihak karena berdasarkan evaluasi, Anda dianggap tidak mampu mengikuti program beasiswa. Oleh karena itu, pemutusan perjanjian beasiswa ini dilakukan oleh pihak pertama, bukan karena Anda mengundurkan diri.
Menurut prinsip hukum perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
Namun penafsiran suatu perjanjian harus dilakukan sesuai Pasal 1342 dan 1343 KUH Perdata, yaitu harus diteliti apa yang menjadi maksud para pihak, bukan hanya melihat kata-kata harfiah dalam perjanjian. Selain itu, jika ada keragu-raguan, perjanjian harus ditafsirkan apa yang sekiranya dicapai para pihak pada waktu membuat perjanjian.
Dalam kasus Anda, bunyi pasal kedua mewajibkan pengembalian biaya program beasiswa dengan menyebutkan kondisi pihak kedua mengundurkan diri, dan tidak menyinggung alasan karena pemutusan sepihak oleh pihak pertama. Berdasarkan tafsir perjanjian yang sesuai maksud para pihak, seharusnya jika pihak pertama yang memutuskan sepihak atas pertimbangan yang tidak menguntungkan bagi pihak kedua, maka tidak ada kewajiban pihak kedua untuk mengembalikan biaya program beasiswa.
Dengan demikian, menurut hemat kami, tuntutan pihak pertama agar Anda mengembalikan seluruh biaya program beasiswa tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena pemutusan dilakukan secara sepihak oleh pihak pertama, biarpun mungkin atas pertimbangan pihak ketiga yang diberikan kuasa, bukan karena Anda mengundurkan diri. Untuk itu, kami menyarankan agar Anda mengajukan keberatan dan menjelaskan interpretasi hukum ini kepada pihak pertama.