Supported by JAMDATUN
Rabu, 16 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-20 08:55:45
Hutang Piutang
ASAS DALAM HUKUM JAMINAN

Dalam hukum jaminan, terdapat beberapa asas yang mendasarinya. Mohon dijelaskan asas-asas apa saja dalam hukum jaminan? Dan jika ada diberikan contohnya agar agar kami dapat memahaminya

Dijawab tanggal 2025-03-20 09:56:29+07

jaminan adalah sesuatu yang diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Jaminan dibedakan atas dua yaitu jaminan umum yang tercermin dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan jaminan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 1132 KUH Perdata

terdapat beberapa macam asas-asas hukum jaminan beserta contoh asas-asas hukum jaminan antara lain:

  1. Asas Publiciteit

Asas yang mengartikan segala hak, termasuk hak tanggungan, hipotek serta hak fidusia wajib didaftarkan. Tujuan dari adanya pendaftaran ini adalah agar pihak ketiga bisa mengetahui jika benda yang dijaminkan itu masih diberikan pembebanan jaminan.

Contohnya adalah pendaftaran hak tanggungan di Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota, pendaftaran fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, dan pendaftaran hipotek kapal laut dilakukan di depan pejabat pendaftar dan pencatat balik nama, yaitu syahbandar.

  1. Asas Specialiteit

Asas yang berarti jika hak fidusia, hak tanggungan, serta hipotek hanyalah bisa diberikan beban atas benda-benda yang telah didaftarkan atas nama seseorang. Misalnya seseorang dengan nama Ali telah didaftarkan dengan jaminan fidusia atas sepeda motor yang dimilikinya pada perusahaan leasing XYZ. Hal yang harus diketahui atas keadaan tersebut adalah, pihak leasing XYZ menerima jaminan fidusia tersebut dikarenakan nama yang melekat pada sepeda motor tersebut bernama Ali.

  1. Asas Tidak Dapat Dibagi-Bagi

Merupakan asas yang berarti bahwa dapat dibaginya utang tidak mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotek, dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian. Contohnya, benda yang telah dijaminkan dengan fidusia, tidak dapat dilakukan penjaminan pada waktu yang bersamaan dengan penjaminan yang lainnya, seperti hipotek atau hak tanggungan

  1. Asas Inbezitstelling

Asas ini bermakna bahwa barang yang digunakan sebagai jaminan (gadai) harus ada pada penerima gadai. Contohnya, ketika menggadaikan emas di pegadaian, maka emas yang digadaikan tersebut posisinya berada di tempat pegadaian.

  1. Asas Horizontal

Asas yang menyatakan bahwa bangunan dan tanah bukanlah satu kesatuan. Sehingga hak jaminan atas tanah tidak serta merta mencakup bangunan yang ada di atasnya.

Artinya, terdapat pemisahan secara horizontal antara kepemilikan tanah dengan kepemilikan bangunan yang ada diatasnya, dimana tanahnya merupakan milik pemilik tanah dan bangunannya milik si penyewa tanah selaku orang yang mendirikan bangunan tersebut

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ASAHAN
Alamat : Jalan WR.Supratman No.2 Kisaran
Kontak : 082271076084

Cari

Terbaru

Pertanahan
Pertahanan

Apa langkah yang dapat diambil jika t

Pernikahan dan Perceraian
Usia Pernikahan

Selamat siang bapak/ibu jaksa, saya i

Hutang Piutang
Penagihan Hutang

Selamat siang Bapak/Ibu JPN, saya izi

Pertanahan
Konstruksi Rumah

Rumah Saya mengalami kerusaka

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.