Dalam hukum jaminan, terdapat beberapa asas yang mendasarinya. Mohon dijelaskan asas-asas apa saja dalam hukum jaminan? Dan jika ada diberikan contohnya agar agar kami dapat memahaminya
jaminan adalah sesuatu yang diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Jaminan dibedakan atas dua yaitu jaminan umum yang tercermin dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan jaminan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 1132 KUH Perdata
terdapat beberapa macam asas-asas hukum jaminan beserta contoh asas-asas hukum jaminan antara lain:
Asas yang mengartikan segala hak, termasuk hak tanggungan, hipotek serta hak fidusia wajib didaftarkan. Tujuan dari adanya pendaftaran ini adalah agar pihak ketiga bisa mengetahui jika benda yang dijaminkan itu masih diberikan pembebanan jaminan.
Contohnya adalah pendaftaran hak tanggungan di Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota, pendaftaran fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, dan pendaftaran hipotek kapal laut dilakukan di depan pejabat pendaftar dan pencatat balik nama, yaitu syahbandar.
Asas yang berarti jika hak fidusia, hak tanggungan, serta hipotek hanyalah bisa diberikan beban atas benda-benda yang telah didaftarkan atas nama seseorang. Misalnya seseorang dengan nama Ali telah didaftarkan dengan jaminan fidusia atas sepeda motor yang dimilikinya pada perusahaan leasing XYZ. Hal yang harus diketahui atas keadaan tersebut adalah, pihak leasing XYZ menerima jaminan fidusia tersebut dikarenakan nama yang melekat pada sepeda motor tersebut bernama Ali.
Merupakan asas yang berarti bahwa dapat dibaginya utang tidak mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotek, dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian. Contohnya, benda yang telah dijaminkan dengan fidusia, tidak dapat dilakukan penjaminan pada waktu yang bersamaan dengan penjaminan yang lainnya, seperti hipotek atau hak tanggungan
Asas ini bermakna bahwa barang yang digunakan sebagai jaminan (gadai) harus ada pada penerima gadai. Contohnya, ketika menggadaikan emas di pegadaian, maka emas yang digadaikan tersebut posisinya berada di tempat pegadaian.
Asas yang menyatakan bahwa bangunan dan tanah bukanlah satu kesatuan. Sehingga hak jaminan atas tanah tidak serta merta mencakup bangunan yang ada di atasnya.
Artinya, terdapat pemisahan secara horizontal antara kepemilikan tanah dengan kepemilikan bangunan yang ada diatasnya, dimana tanahnya merupakan milik pemilik tanah dan bangunannya milik si penyewa tanah selaku orang yang mendirikan bangunan tersebut