Supported by JAMDATUN
Rabu, 16 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 09:10:29
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Selamat siang Bapak / Ibu Jaksa.

Saya ingin bertanya apakah perkawinan yang sudah terjadi dapat dibatalkan?

Terima Kasih.

Dijawab tanggal 2025-03-20 06:30:37+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara/i kepada layanan Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara/i adalah sebagai berikut :

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 22 menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Adapun pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan sesuai ketentuan Pasal 23 yaitu:

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atu isteri;
  2. Suami atau isteri;
  3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan diputuskan;
  4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 Undang-Undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Kemudian pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 37 menjelaskan bahwa batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. Hal ini disebabkan mengingat pembatalan perkawinan dapat membawa akibat hukum, baik terhadap suami isteri itu sendiri, atau anak yang dilahirkan maupun terhadap pihak ketiga sehingga pembatalan perkawinan tidak diperkenankan terjadi oleh instansi diluar pengadilan.

 

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara/i masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara/i dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen pada Hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 16.00 WIT dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Yapen pada Hari Jum'at pukul 09.00 - 11.00 WIT secara gratis. Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN YAPEN
Alamat : SERUI
Kontak : 081251989646

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Kdrt tidak berani melapor

Assalamualaikum bapak ibu ada saudara

Pertanahan
Beli tanah yang statusnya masih hak pengelola

Kemarin saya ditawarin tanah sama tet

Hukum Waris
Perjanjian

Saya mau bertanya, apakah perjanjian

Hutang Piutang
Wanprestasi

Halo Bapak. Perkenalkan nama saya Abi

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.