Selamat siang Bapak / Ibu Jaksa.
Saya ingin bertanya apakah perkawinan yang sudah terjadi dapat dibatalkan?
Terima Kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara/i kepada layanan Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara/i adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 22 menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Adapun pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan sesuai ketentuan Pasal 23 yaitu:
Kemudian pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 37 menjelaskan bahwa batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. Hal ini disebabkan mengingat pembatalan perkawinan dapat membawa akibat hukum, baik terhadap suami isteri itu sendiri, atau anak yang dilahirkan maupun terhadap pihak ketiga sehingga pembatalan perkawinan tidak diperkenankan terjadi oleh instansi diluar pengadilan.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara/i masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara/i dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen pada Hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 16.00 WIT dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Yapen pada Hari Jum'at pukul 09.00 - 11.00 WIT secara gratis. Terima Kasih