Supported by JAMDATUN
Sabtu, 12 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-12 12:13:49
Pendirian dan pembubaran PT
KECELAKAAN AKIBAT JALAN RUSAK

Apakah ada hukumnya untuk jalan yang rusak dan jika kita jatuh, apakah kita bisa menuntut ke dinas terkait? Jalan rusak tanggung jawab siapa? Kemana menggugat jika celaka karena jalanan rusak?

Dijawab tanggal 2025-03-20 08:39:59+07

Bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut, menurut pandangan kami, pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Adapun dasar hukum mengenai PMH dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Kemudian, perlu diperhatikan pula di mana kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak itu terjadi. Jalan umum pada dasarnya dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Pada setiap kategori jalan tersebut wajib diberikan identitas setiap ruas jalan seperti kode, marka, dan angka. 

 

Dengan demikian, menjawab pertanyaan ke mana menggugat jika celaka karena jalanan rusak? Ini tergantung pada kategori jalan. Perlu diperhatikan bahwa untuk menggugat jalan rusak dengan PMH, maka ditujukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang berwenang dalam penyelenggaraan jalan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ASAHAN
Alamat : Jalan WR.Supratman No.2 Kisaran
Kontak : 082271076084

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.