Supported by JAMDATUN
Minggu, 13 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-13 14:50:02
Pertanahan
HUKUM PERJANJIAN PERSENGKETAAN TANAH

Apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri atas putusan perkara sengketa tanah yang statusnya batal demi hukum sudah sesuai dengan hukum perjanjian?

Dijawab tanggal 2025-03-17 11:28:29+07

Terimakasih atas kepercayaan saudara terhadap layanan halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Terkait pembatalan menyangkut persoalan tidak terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian, berdasarkan pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW) yang mengatur supaya suatu perjanjian dianggap sah perlu memenuhi empat syarat:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya,
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
- Suatu pokok persoalan tertentu,
- Suatu sebab yang tidak dilarang.

Menurut Prof. Subekti, keempat syarat tersebut diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif meliputi kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Sementara syarat objektif meliputi suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang.

Menyangkut isu kebatalan suatu perjanjian dalam hukum perdata, merupakan turunan dari hal-hal di atas. Suatu perjanjian dikatakan dapat dibatalkan atau dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak jika tidak terpenuhinya syarat subjektif sahnya perjanjian. Sementara tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian akan menyebabkan suatu perjanjian batal demi hukum (null and void) secara serta  merta atau perjanjian dianggap tidak pernah ada dan tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian untuk melahirkan suatu perikatan hukum telah gagal.

Dalam Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian menurut Elly Erawati dan Herlien Budiono, mengutip Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja menerangkan bahwa berdasarkan sifat kebatalannya, nulitas dibedakan dalam kebatalan relatif dan kebatalan mutlak. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kebatalan mutlak apabila suatu perjanjian harus dianggap batal meskipun tidak diminta oleh suatu pihak. Sedangkan kebatalan relatif yaitu hanya terjadi jika diminta oleh orang-orang tertentu dan hanya berlaku terhadap orang-orang tertentu itu.

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PARIAMAN
Alamat :
Kontak :

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.