Bagaimana cara Membubarkan PT
Sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) UU PT, pembubaran perseroan bisa diakui jika sudah menyelesaikan proses likuidasi. Karena prosedur menutup perusahaan di Indonesia terbilang rumit, inilah beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh sebuah PT berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007.
Pengumuman Pembubaran oleh Likuidator
Mengumumkan pembubaran oleh likuidator lewat surat kabar dan juga Berita Negara Republik Indonesia. Dalam pengumuman ini terdapat informasi terkait pembubaran perusahaan atas dasar hukum, nama likuidator, alamat lengkap, prosedur yang ditujukan untuk mengajukan tagihan serta tenggat periode penagihan.
Mendaftarkan Pembubaran Kepada Kemenkumham
Mendaftarkan pembubaran perusahaan pada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan tenggang waktu 30 hari setelah dijatuhkan pembubaran.
Pendaftaran Aset oleh Likuidator
Likuidator lantas mendaftarkan semua aset perusahaan dan likuidator berkewajiban melakukan penyelesaian pada kreditur.
Pelaporan Likuidasi ke Kemenhumham yang Diratifikasi
Laporan likuidasi selanjutnya diratifikasi kepada Kemenkumham yang selanjutnya keluarlah pengumuman melalui surat kabar ataupun media lain dalam waktu 30 hari setelah jatuh tanggal ratifikasi.
Memberikan Laporan Hasil Akhir Likuidasi
Memberi laporan hasil akhir likuidasi kepada pengadilan atau RUPS untuk disahkan.
Pencatatan Masa Berakhirnya oleh Kemenhumham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selanjutnya mencatat berakhirnya masa status hukum, sementara nama PT ataupun perusahaan tersebut akan segera dihapus.
selamat siang ibu/bpk jaksa, saya Rat
Selamat siang ibu/bpk jaksa Kejaksaan
Selamat pagi bpk/ibu jaksa kejaksaan