Supported by JAMDATUN
Jumat, 11 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 13:17:16
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

Bagaimana cara Membubarkan PT

Dijawab tanggal 2025-03-18 13:20:43+07

Sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) UU PT, pembubaran perseroan bisa diakui jika sudah menyelesaikan proses likuidasi. Karena prosedur menutup perusahaan di Indonesia terbilang rumit, inilah beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh sebuah PT berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007.

Pengumuman Pembubaran oleh Likuidator

Mengumumkan pembubaran oleh likuidator lewat surat kabar dan juga Berita Negara Republik Indonesia. Dalam pengumuman ini terdapat informasi terkait pembubaran perusahaan atas dasar hukum, nama likuidator, alamat lengkap, prosedur yang ditujukan untuk mengajukan tagihan serta tenggat periode penagihan.

Mendaftarkan Pembubaran Kepada Kemenkumham

Mendaftarkan pembubaran perusahaan pada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan tenggang waktu 30 hari setelah dijatuhkan pembubaran.

Pendaftaran Aset oleh Likuidator

Likuidator lantas mendaftarkan semua aset perusahaan dan likuidator berkewajiban melakukan penyelesaian pada kreditur.

Pelaporan Likuidasi ke Kemenhumham yang Diratifikasi

Laporan likuidasi selanjutnya diratifikasi kepada Kemenkumham yang selanjutnya keluarlah pengumuman melalui surat kabar ataupun media lain dalam waktu 30 hari setelah jatuh tanggal ratifikasi.

Memberikan Laporan Hasil Akhir Likuidasi

Memberi laporan hasil akhir likuidasi kepada pengadilan atau RUPS untuk disahkan.

Pencatatan Masa Berakhirnya oleh Kemenhumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selanjutnya mencatat berakhirnya masa status hukum, sementara nama PT ataupun perusahaan tersebut akan segera dihapus.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.