Supported by JAMDATUN
Rabu, 16 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-19 13:11:05
Pernikahan dan Perceraian
PEMBATALAN PERKAWINAN

Bagaimana apabila terjadi ikatan perkawinan antara suami istri akan tetapi sebelum menikah suami memberikan informasi yang tidak benar terkait identitasnya. Namun setelah satu bulan pernikahan, istri baru mengetahui kebohongan suaminya sehingga istri merasa dirugikan karena pernikahan tersebut dilakukan atas informasi yang tidak benar. Langkah hukum apa yang dapat diambil untuk membatalkan pernikahan ini?

Dijawab tanggal 2025-03-19 14:33:05+07

Jaksa Pengacara Negara menjelaskan untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan karena terjadi salah sangka mengenai identitas suami. Permasalahan yang saudara alami berkaitan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan: “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri”. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menambahkan frasa ‘penipuan atau salah sangka’, sehingga menjadi: “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri”. 

Penipuan atau salah sangka mengenai status pekerjaan pasangan yang merupakan salah satu alasan sah untuk meminta pembatalan perkawinan. Mengingat bahwa dalam hal ini suami telah mengaku bekerja sebagai polisi, namun kenyataannya tidak demikian, hal tersebut dapat dianggap sebagai penipuan mengenai diri pasangan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh persetujuan dalam pernikahan. 

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Oleh karena itu, saudara dapat mengajukan gugatan untuk pembatalan pernikahan dengan dasar penipuan tersebut dengan menempuh Langkah-langkah hukum sebagai berikut:

1.Mengumpulkan Bukti yang Mendukung

Untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan, saudara perlu mengumpulkan bukti yang mendukung klaim adanya penipuan atau salah sangka tentang pekerjaan suami, seperti:

  • Bukti komunikasi atau pengakuan suami tentang pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kenyataan.
  • Saksi-saksi yang mendengar pengakuan suami tentang pekerjaan tersebut.
  • Bukti berupa surat keterangan terkait dengan identitas suami.

2.Mengajukan Permohonan ke Pengadilan

Setelah bukti terkumpul, saudara dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama. Adapun yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan berdasarkan pasal 23 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut :

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri.
  2. Suami atau istri.
  3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
  4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 undang-undang ini dan setiap orang.

Bahwa berdasrkan pasal 23 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 huruf (d) Jaksa merupakan salah satu pejabat yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Bab III Huruf A angka 1 Huruf c Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 tahun 2021 menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara melakukan penegakan hukum melalui gugatan / permohonan ke pengadilan terhadap permasalahan hukum, antara lain : pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

Permohonan ke Pengadilan harus mencantumkan bukti-bukti yang telah disiapkan serta alasan pembatalan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 72 ayat (2) KHI mengenai penipuan atau salah sangka tentang diri pasangan.

3.Proses Pengadilan

Setelah permohonan diajukan, pengadilan akan memeriksa bukti-bukti yang ada dan memberikan keputusan apakah pernikahan tersebut dapat dibatalkan. Jika pengadilan menerima permohonan pembatalan, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah dan dibatalkan secara hukum.

Semakin banyak bukti yang saudara ajukan, semakin kuat kemungkinan argumentasi hukum yang saudara sampaikan ke persidangan. Tetapi penilaian atas semua bukti tersebut ada di tangan hakim.

Selain itu, saudara juga dapat melaporkan suami kepada pihak berwajib berdasarkan pemalsuan surat terkait identitas atau informasi yang diberikan sebelum menikah, tindakan ini dapat masuk dalam tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yang berbunyi: 

  1. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
  2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan atas pertanyaan yang saudara ajukan kepada kami semoga dapat memberikan penjelasan terhadap permasalahan saudara hadapi dan apabila masih ada penjelasan kami yang belum jelas, saudara dapat menghubungi kembali di Halo JPN ini, Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH JAYA
Alamat : Jln. Adhyaksa No.2 Gampong Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Kontak : 00

Cari

Terbaru

Pertanahan
Pertahanan

Apa langkah yang dapat diambil jika t

Pernikahan dan Perceraian
Usia Pernikahan

Selamat siang bapak/ibu jaksa, saya i

Hutang Piutang
Penagihan Hutang

Selamat siang Bapak/Ibu JPN, saya izi

Pertanahan
Konstruksi Rumah

Rumah Saya mengalami kerusaka

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.