Supported by JAMDATUN
Rabu, 16 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 09:52:27
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN YANG BUKAN ISLAM

bagaimana pengaturan perceraian agama non islam?

Dijawab tanggal 2025-03-18 09:55:05+07

1. Tahap Persidangan

Gugatan cerai dari pihak Penggugat diajukan ke pengadilan wiilayah domisili pihak Tergugat.

 

Sebagai contoh, apabila isteri sebagai Penggugat tinggal wilayah Jakarta Barat sedangkan suami sebagai Tergugat tinggal di wilayah Jakarta Utara, maka gugatan cerai pihak isteri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai wilayah tempat tinggal suami.

 

Dibawah ini tahapan proses perceraian di Pengadilan Negeri :

 

Pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan;

Pengadilan melakukan Pemanggilan Para Pihak;

Persidangan Pertama dengan agenda :

Pemeriksaan identitas para pihak termasuk jika memakai jasa pengacara;

Penentuan hari mediasi serta hakim mediator.

Sidang Mediasi yang dilaksanakan paling lama 3 (tiga puluh) hari dengan maksimal 3 x sidang setiap minggu-nya;

Apabila Mediasi gagal mendamaikan para pihak, maka dilanjutkan Persidangan Kedua dengan agenda Pembacaan gugatan dari pihak Penggugat;

Persidangan Ketiga yaitu Jawaban dari Pihak Tergugat;

Persidangan Keempat yaitu Replik dari Pihak Penggugat;

Persidangan Kelima yaitu Duplik dari Pihak Tergugat;

Persidangan Keenam yaitu Pembuktian Tertulis dari Pihak Penggugat;

Persidangan Ketujuh yaitu Pembuktian Tertulis dari Pihak Tergugat;

Persidangan Kedelapan yaitu Pembuktian saksi dari Pihak Penggugat;

Persidangan Kesembilan yaitu Pembuktian saksi dari pihak Tergugat;

Persidangan Kesepuluh yaitu Penyerahan Kesimpulan dari Pihak Penggugat dan Tergugat;

Persidangan Kesebelas yaitu Putusan.

Pengambilan Salinan Putusan yang dilakukan biasanya 1 (satu) bulan paling lama setelah putusan cerai;

Apabila tidak ada upaya hukum Banding dari pihak Tergugat serta gugatan diputus cerai, maka pihak Penggugat dapat mengurus Akta Cerai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Pengurusan dan Pengambilan Akta Cerai

Pengurusan dan pengambilan akta cerai dilakukan di Disdukcapil sesuai domisili KTP para pihak.

 

Dokumen yang dipersiapkan untuk mengurus dan mengambil akta cerai di disdukcapil adalah :

 

Foto copy KTP suami dan isteri;

Asli Surat pengantar dari kepaniteraan pengadilan yang ditujukan kepada disdukcapil;

Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang memutus perceraian;

Foto copy Kartu Keluarga (KK);

Akta Perkawinan dari disdukcapil.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Pertahanan

Apa langkah yang dapat diambil jika t

Pernikahan dan Perceraian
Usia Pernikahan

Selamat siang bapak/ibu jaksa, saya i

Hutang Piutang
Penagihan Hutang

Selamat siang Bapak/Ibu JPN, saya izi

Pertanahan
Konstruksi Rumah

Rumah Saya mengalami kerusaka

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.