bagaimana pengaturan perceraian agama non islam?
1. Tahap Persidangan
Gugatan cerai dari pihak Penggugat diajukan ke pengadilan wiilayah domisili pihak Tergugat.
Sebagai contoh, apabila isteri sebagai Penggugat tinggal wilayah Jakarta Barat sedangkan suami sebagai Tergugat tinggal di wilayah Jakarta Utara, maka gugatan cerai pihak isteri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai wilayah tempat tinggal suami.
Dibawah ini tahapan proses perceraian di Pengadilan Negeri :
Pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan;
Pengadilan melakukan Pemanggilan Para Pihak;
Persidangan Pertama dengan agenda :
Pemeriksaan identitas para pihak termasuk jika memakai jasa pengacara;
Penentuan hari mediasi serta hakim mediator.
Sidang Mediasi yang dilaksanakan paling lama 3 (tiga puluh) hari dengan maksimal 3 x sidang setiap minggu-nya;
Apabila Mediasi gagal mendamaikan para pihak, maka dilanjutkan Persidangan Kedua dengan agenda Pembacaan gugatan dari pihak Penggugat;
Persidangan Ketiga yaitu Jawaban dari Pihak Tergugat;
Persidangan Keempat yaitu Replik dari Pihak Penggugat;
Persidangan Kelima yaitu Duplik dari Pihak Tergugat;
Persidangan Keenam yaitu Pembuktian Tertulis dari Pihak Penggugat;
Persidangan Ketujuh yaitu Pembuktian Tertulis dari Pihak Tergugat;
Persidangan Kedelapan yaitu Pembuktian saksi dari Pihak Penggugat;
Persidangan Kesembilan yaitu Pembuktian saksi dari pihak Tergugat;
Persidangan Kesepuluh yaitu Penyerahan Kesimpulan dari Pihak Penggugat dan Tergugat;
Persidangan Kesebelas yaitu Putusan.
Pengambilan Salinan Putusan yang dilakukan biasanya 1 (satu) bulan paling lama setelah putusan cerai;
Apabila tidak ada upaya hukum Banding dari pihak Tergugat serta gugatan diputus cerai, maka pihak Penggugat dapat mengurus Akta Cerai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Pengurusan dan Pengambilan Akta Cerai
Pengurusan dan pengambilan akta cerai dilakukan di Disdukcapil sesuai domisili KTP para pihak.
Dokumen yang dipersiapkan untuk mengurus dan mengambil akta cerai di disdukcapil adalah :
Foto copy KTP suami dan isteri;
Asli Surat pengantar dari kepaniteraan pengadilan yang ditujukan kepada disdukcapil;
Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang memutus perceraian;
Foto copy Kartu Keluarga (KK);
Akta Perkawinan dari disdukcapil.