Supported by JAMDATUN
Sabtu, 12 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 09:07:40
Hukum Waris
WARISAN DIBAGI

Kapan harta warisan bisa di bagikan?

Dijawab tanggal 2025-03-18 09:19:31+07

Pengertian Warisan dan Unsur Hukum Waris

Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia menerangkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Dari definisi tersebut, Prodjodikoro menjelaskan bahwa ada tiga unsur yang dapat ditarik dari pembahasan tentang pembagian harta waris menurut hukum perdata

  1. Seorang peninggal warisan atau erflater meninggalkan kekayaan sewaktu wafat.
  2. Seorang atau beberapa orang ahli waris atau erfgenaam yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan.
  3. Harta warisan adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli waris.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.