Apakah Badan Usaha Milik Negara misalnya PLN dll harus minta izin terlebih dahulu dengan yang pemilik lahan sebelum mereka menggunakan lahan tersebut seperti untuk penanaman tiang dll?
Terimakasih atas kepercayaan saudara terhadap layanan halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Penggunaan Tanah / Lahan dalam Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) beserta peraturan pelaksananya menyatakan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mana, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, PLN berhak melaksanakan haknya seperti menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.
Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:
- Melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
- Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
- Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
- Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
- Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
- Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Terkait Jika tanah milik saudara digunakan untuk mendirikan tiang listrik, aturan ganti rugi ini tercantum dalam Pasal 30, lebih jelasnya dalam Ayat (1) sampai Ayat (3) di pasal tersebut:
1. Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
3. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyatakan bahwa:
1. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
2. Dalam hal Instansi yang memerlukan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha Milik Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik Negara.
Pada pendirian tiang listrik banyak permasalahan yang terjadi di lapangan. Permasalahan ataupun kendala yang dialami seperti kurangnya penyuluhan oleh pihak PLN, tidak disetujui oleh pihak pemilik tanah untuk mendirikan tiang listrik pada tanah miliknya. Penyelesaian permasalahan terkait hal tersebut yaitu menggunakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa dengan metode negosiasi atau musyawarah dimana warga yang terdampak dapat bernegosiasi dengan pihak PT. PLN (Persero) dengan menyampaikan keluhan yang mereka alami terkait pendirian jaringan listrik dan menegosiasiakan bagaimana bentuk penyelesaian baik berupa ganti rugi atau kompensasi dan pemindahan tiang listrik dengan melakukan penentuan titik pendirian secara bersama agar terciptanya kesepakatan secara bersama yaitu terpenuhinya hak dari Pemilik tanah dan terlaksananya pendirian jaringan listrik untuk kepentingan umum.
Metode negosiasi sendiri merupakan upaya penyelesaian sengketa oleh para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bekerja sama secara harmonis dan kreatif, dimana para pihak yang bersengketa berhadapan langsung secara seksama dalam mendiskusikan permasalahan yang mereka hadapi secara korporatif dan saling terbuka.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
selamat siang ibu/bpk jaksa, saya Rat
Selamat siang ibu/bpk jaksa Kejaksaan
Selamat pagi bpk/ibu jaksa kejaksaan