Saya sudah menyewa rumah ini cukup lama, tapi nenek saya yang sebagai penyewa meninggal dan memberikan surat sewa itu kepada orang tua saya. Sekarang masa habis sewa kurang 7 tahun lagi, tetapi si pemilik rumah menjual rumahnya kepada orang lain dan menyuruh kami untuk mengosongkan rumah dan membongkarnya. Apa yang harus kami lakukan?
Sewa menyewa adalah sutu persetujuan uatu perjanjian adalah sah jika memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu adanya:
menurut Pasal 1575 KUH Perdata, perjanjian sewa tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. Ini berarti bahwa sewa menyewa rumah tersebut tetap berlangsung meskipun nenek Anda telah meninggal. Artinya, orang tua Anda sebagai ahli waris dari nenek Anda berhak untuk tetap tinggal di rumah tersebut hingga masa sewanya berakhir.
Menurut Pasal 1576 KUH Perdata sebagai berikut:
Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.
Berdasarkan isi pasal di atas, jelas bahwa perjanjian sewa antara nenek Anda (yang saat ini diwariskan kepada orang tua Anda) dengan pemilik rumah tidak akan putus, kecuali jika masa sewanya sudah habis atau telah diperjanjikan sebelumnya.
Perjanjian sewa tersebut tidak akan serta merta berakhir meski rumah yang disewa sudah dijual oleh pemiliknya. Surat perjanjian sewa yang sudah sah di mata hukum akan tetap bersifat mengikat